Koran Muslim |
- Zionis Lakukan Survei Pencitraan Israel di AS
- IDB dan Swasta Korea Sepakat Bentuk Perusahaan Ijarah
- Presiden Al Bashir akan Digulingkan Pemberontak Sudan
- Hukum Oral Seks
- Afghanistan akan Menggelar Loya Jirga
- Pemantau HAM Mesir Diminta Awasi Pemilu
- Uni Eropa Resmikan Kantor di Tripoli
- Sepenggal kisah tentang ukhuwwah
- Tim insinyur MER-C Alhamdulillah berhasil masuk Gaza
- Onani itu Haram?
Zionis Lakukan Survei Pencitraan Israel di AS Posted: 13 Nov 2011 03:00 PM PST Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini: Muslim India Tuntut Pemerintah Lakukan Survei NasionalSurvei Israel: Mayoritas Palestina Ingin Aksi Militer ke Israel Dihentikan Survei: Sentimen Anti-Israel Meningkat di Eropa Survei di Rusia: Israel Harus Minta Maaf pada Turki Erdogan Sebut Zionis Lakukan Terorisme Negara Survei: Mayoritas Warga Israel Tidak Ingin Ada Pelajar Arab di Kelas Mereka Survei: Israel Masih Menjadi Negara yang Paling Tidak Populer di Dunia HMI: Sibuk Pencitraan, S Kelompok Teroris Zionis Sebelum Berdirinya Israel: Betar, Pemuda Zionis yang Anti Islam (5) Buku Pencitraan SBY Dibakar Di Magelang |
IDB dan Swasta Korea Sepakat Bentuk Perusahaan Ijarah Posted: 13 Nov 2011 03:00 PM PST Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini: Afghanistan Mulai Membubarkan Perusahaan Keamanan SwastaAfghan Mulai Bubarkan Perusahaan Keamanan Swasta Afghanistan bubarkan tujuh perusahaan algojo swasta Perusahaan Militer Swasta di Afghanistan “Danai” Tuan Tanah dan Taliban Hamas dan Fatah Sepakat Bentuk Pemerintahan Persatuan Fatah HAMAS Sepakat Bentuk Pemerintahan Persatuan Tanggal 21 Juni Hamas-Fatah Sepakat Bentuk Pemerintahan Persatuan Perang Korea Berlanjut, Obama Janji Dukung Penuh Korea Selatan Korea Utara: Konflik Korea Karena Provokasi AS Al-Ijarah Bakal Masuki Bisnis Home Appliances |
Presiden Al Bashir akan Digulingkan Pemberontak Sudan Posted: 13 Nov 2011 03:00 PM PST Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini: Presiden Sudan Omar al-Bashir Menolak Meninggalkan AbyeiUmar Al Bashir akan Hadiri Kemerdekaan Sudan Selatan Omar Bashir: Sudan Terpecah, UU Syariat Islam Akan Diperkuat Bashir: Kami Tidak Akan Berkabung Mesti Sudan Selatan Berpisah Omar Bashir: Saya Tidak Akan Maju Lagi Dalam Pemilu Presiden Omar Bashir Tuduh Sudan Selatan Melakukan Pengkhianatan Bashir: Sudan Selatan Tidak Siap Memisahkan Diri Presiden Tunisia yang Digulingkan Bantah Semua Tuduhan Terhadap Dirinya Setelah Digulingkan, Mantan Presiden Mauritania Beralih Jadi Imam Masjid Israel Berkomitmen Mendukung Pemberontak Darfur Sudan |
Posted: 13 Nov 2011 03:00 PM PST
Bagi kebanyakan pasangan, seks oral (oral seks) biasanya dilakukan sebagai bagian dari pemanasan atau foreplay. Kaum lelaki banyak yang menyukai aktivitas ini sebab oral seks mampu membakar fantasi mereka dalam meraih kepuasan. Pria biasanya merasakan kenikmatan yang lebih tinggi dalam menerima maupun memberikan seks oral. Namun bagaimana Islam menilai perbuatan seks semacam ini? Mengenai hukum oral seks (jika yang dimaksud adalah mencium kemaluan pasangan saat berhubungan) diperselisihkan oleh para ulama. Ulama Hambali membolehkan mencium kemaluan istri sebelum jima', namun dimakruhkan jika dilakukan setelah itu. Hal ini yang disebutkan dalam kitab Kasyful Qona', salah satu buku fikih madzhab Hambali. Yang bermasalah, jika yang dicium adalah kemaluan yang sudah terdapat najis seperti kencing dan madzi. Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman Al Jibrin ditanya, "Bolehkah seorang wanita mencium kemaluan suaminya, begitu pula sebaliknya?" Jawab beliau rahimahullah, "Hal ini dibolehkan, namun dimakruhkan. Karena asalnya pasutri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh antara suami istri menyentuh kemaluan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya. Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan." (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 100: 13, Asy Syamilah) Syaikh Musa Hasan Mayan (anggota Markaz Dakwah dan Bimbingan Islam di kota Madinah KSA, murid Syaikh Muhammad bin Sholeh Al 'Utsaimin dan Syaikh Ibnu Baz) ditanya, "Apa hukum mencium kemaluan pasutri satu dan lainnya?" Jawab beliau hafizhohullah, "Tidak mengapa melakukan seperti itu. Seorang pria boleh saja bersenang-senang dengan istrinya dengan berbagai macam cara, ia boleh menikmati seluruh tubuhnya selama tidak ada dalil yang melarang. Namun tidak boleh ia menyetubuhi istrinya di dubur dan tidak boleh berhubungan seks dengan istrinya di masa haid. Sedangkan mencium kemaluan pasangannya, tidak ada masalah. Itu adalah tambahan dari yang dihalalkan karena tidak ada dalil yang mengharamkan, syari'at pun mendiamkannya. Sehingga oral seks semacam itu kembali ke hukum asal yaitu boleh. Yang menyatakan haramnya harus mendatangkan dalil, namun sebenarnya tidak ada dalil yang melarang perbuatan semacam ini. Kebenaran adalah di sisi Allah. Kebanyakan ulama terdahulu dan belakangan membolehkan suami menghisap payudara istrinya walaupun sampai ia meminum susunya. Mengenai hal ini tidaklah haram menurut pendapat yang lebih kuat. Karena yang bisa menjadikan mahram (haram untuk dinikahi) adalah persusuan pada bayi sampai ia berusia dua tahun. Jika menghisap payudara istri saja boleh, maka tentu saja boleh mencium kemaluan sesama pasangan. Adapun ulama belakangan –semoga Allah beri taufik pada mereka- yang melarang perbuatan ini beralasan karena kemaluan adalah tempat keluarnya najis seperti kencing. Maka tentu saja seperti itu tidak boleh dicium. Alasan seperti ini cukup disanggah bahwa yang dimaksud boleh mencium kemaluan adalah ketika keadaan suci, bukan ketika telah keluar najis. Karena jika sudah ada najis, tentu wajib dibersihkan (istinja') dan dicuci. Jika sudah dicuci dan telah berwudhu, tentu keadaannya Allah terima sebagai bagian tubuh yang suci. Kesimpulan kami, mencium kemaluan pasangan pada saat suci (bersih), dibolehkan. Sedangkan jika telah keluar najis, maka tentu tidak ada satu ulama pun yang membolehkannya karena perbuatan seperti ini telah keluar dari tabiat manusia normal." (Sumber fatwa: Saran kami, cara seks oral sebaiknya dijauhi apalagi mengingat ulama lainnya melarang keras perbuatan ini karena termasuk tasyabbuh (meniru-niru) gaya seksual barat atau non muslim. Selain itu perilaku semacam ini terdapat bahaya dari sisi kesehatan. Kata seorang konsultan seks, dr Ferryal Loetan, ASC&T, MMR, SpRM, M.Kes, "Di dalam mulut terdapat banyak air liur yang dapat menularkan penyakit. Sebab di dalam air liur manusia, terdapat beberapa kuman dan bakteri. Demikian pula dengan berbagai macam jamur, yang biasa menempel di tubuh manusia. Ketiganya bisa mengakibatkan penyakit saat kita melakukan oral seks." (Sumber: لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Wallahu waliyyut taufiq.
@ Ummul Hamam, Riyadh KSA di pagi hari yang penuh barokah 17 Dzulhijjah 1432 H Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini: Hukum Oral Seks dan Kafarat Sebuah SumpahSeks Oral Kalahkan Rokok Sebagai Penyebab Kanker Tenggorokan Hukum Mencium Bau Wangi Bagi Orang yang Berpuasa Pelecehan Seks Anak di Belanda Parah Buku Panduan Seks Kontroversial Resmi Dilarang di Malaysia Malaysia Larang Buku Panduan Seks Kontroversial ala Klub Istri Patuh Hukum Menjual Kucing Hukum air Hujan Bercampur Tanah Pendeta Katolik AS Didakwa Lakukan Pelecehan Seks Malaysia Melarang Buku Seks Klub Taat Suami |
Afghanistan akan Menggelar Loya Jirga Posted: 13 Nov 2011 01:02 PM PST Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini: Delegasi Jirga Tangkis Gosip Afghanistan – PakistanAS Akan Menggelar Pasukan Darat di Libya FPI akan Menggelar Doa Bersama untuk Usamah bin Ladin Ketika ‘Ojeker’ Beriman Menggelar Raker Rakyat Azerbaijan menggelar aksi unjuk rasa memprotes pelarangan hijab 61 Muslim Perancis ditangkap saat menggelar aksi unjuk rasa memprotes pelarangan cadar Yayasan Asy-Syahid menggelar acara memuliakan anak-anak yatim para syuhada’ AS Akan Tinggal di Afghanistan Selamanya? AS Akan Tinggal Selamanya di Afghanistan “AS Akan Tetap Berada di Afghanistan, Selamanya” |
Pemantau HAM Mesir Diminta Awasi Pemilu Posted: 13 Nov 2011 01:02 PM PST Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini: Para Rektor PTAIN Diminta Awasi MahasiswanyaMenteri Israel: Ikhwan Mesir Akan Menang Pemilu Jika Pemilu Berlangsung Jujur Mesir akan tunda pemilu Pemuda PAS Desak OKI Kirim Pasukan Pemantau Amr Moussa Mesir Gelar Pemilu Presiden Dulu NASA Kembangkan Satelit Pengamat Dan Pemantau Bumi ElBaradei: Pemilu Mesir Cuma Sebuah Lelucon Mesir: Pemilu Penuh Kekerasan dan Kecurangan Pemilu Mesir: Ikhwan Kalah Telak Koalisi Demokratis Ancam Boikot Pemilu Mesir |
Uni Eropa Resmikan Kantor di Tripoli Posted: 13 Nov 2011 01:02 PM PST Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini: Lepas Dari Belenggu Komunis, Eropa Resmikan Negara Islam Pertama!Uni Eropa Resmi Buka Kantor Perwakilan di Benghazi Libya Sekjen Dewan Eropa: Sikap Anti Muslim di Eropa Semakin Memburuk Surat Parlemen Eropa Desak Uni Eropa Dukung Kenegaraan Palestina Inilah yang Ditakutkan Eropa Jika Turki Menjadi Anggota Uni Eropa Eropa: Al Qaidah Berencana Menyerang Eropa LKC Dompet Dhuafa Resmikan Dua Pos Sehat Dompet Dhuafa Resmikan LKC Jogja Tiga Menteri Resmikan Alif TV PW Muhammadiyah Jatim Resmikan Lazismu |
Sepenggal kisah tentang ukhuwwah Posted: 13 Nov 2011 12:00 PM PST Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini: Sepenggal Kisah Keluarga Usamah bin Ladin di YerusalemInilah Sepenggal Unek-unek Muslimah AS Tentang Jilbab Deklarasi MUHSIN Dinilai Bisa Rusak Ukhuwwah Islamiyah Mereka Berbagi Kisah Tentang Siksaan di Penjara 'Israel' Kisah Lain Tentang Muslim yang Selamatkan Yahudi dari Holocaust Sekilas Kisah tentang Kamal Neirab yang Terbunuh oleh Rudal Yahudi Kisah Dirut ESA Jasa Keuangan Syariah Tentang Koperasi Syariah Sepenggal Permintaan Sederhana Seorang Ibu Sepenggal Perjuangan Mencari Tuhan dan Cinta Kisah Tentang Nabi Nabi Palsu |
Tim insinyur MER-C Alhamdulillah berhasil masuk Gaza Posted: 13 Nov 2011 12:00 PM PST Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini: Alhamdulillah, Lima Ton Obat-obatan Berhasil Masuk Gaza Lewat RafahTim Insinyur MER-C Bertolak ke Gaza Malam Ini Zionis Mengaku Culik Insinyur Gaza Pembangunan RSI di Gaza Capai 50%, MER-C Kirim Lagi Tim Insinyur Insinyur Gaza Hilang di Ukraina, Muncul di Pengadilan 'Israel' Insinyur Gaza, Hilang di Ukraina, Muncul di Pengadilan Israel Insinyur Gaza yang tertangkap dituduh terlibat dalam pembuatan roket Alhamdulillah, 4 Mujahid Al-Qaeda Berhasil Melarikan Diri Dari Penjara AS – Berita Alhamdulillah beberapa tahanan Al Qaeda berhasil melarikan diri dari penjara Irak Alhamdulillah, Mujahidin AQAP berhasil mengambil alih hampir seluruh wilayah di provinsi Lahj |
Posted: 13 Nov 2011 11:03 AM PST Sebagian remaja mencari jalan solusi untuk mengekang nafsu atau syahwatnya yang menggejolak dengan melakukan onani. Kita tahu bahwa onani adalah mengeluarkan mani secara paksa, baik menggunakan tangan sendiri atau menggunakan tangan pasangan atau istrinya. Berikut adalah penjelasan ringkas mengenai hukum onani. Hukum Onani Hukum onani dengan tangan itu haram. Alasannya adalah firman Allah Ta'ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31) "Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al Ma'arij: 29-31). Orang yang melampaui batas adalah orang yang zholim dan berlebih-lebihan. Allah tidaklah membenarkan seorang suami bercumbu selain pada istri atau hamba sahayanya, selain itu diharamkan. Fatwa dari Komisi Fatwa Saudi Arabia Soal: Jika syahwat seorang muslim menggejolak di siang hari Ramadhan dan tidak ditemukan cara lain selain melakukan onani, apakah hal itu membatalkan puasa. Lalu apakah puasanya harus diqodho' dan kafaroh dalam keadaan seperti itu? Jawab: Onani itu haram baik di bulan Ramadhan atau di luara Ramadhan. Tidak boleh seseorang melakukan onani karena Allah Ta'ala berfirman (yang artinya), "Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al Ma'arij: 29-31). Jika ada yang melakukan onani di siang hari Ramadhan sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka ia wajib bertaubat pada Allah, lalu ia harus mengqodho' puasanya. Namun ia tidak dikenai kafaroh karena kafaroh hanya dikenakan pada orang yang berjima' (bersenggama). Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al 'Ilmiyyah wal Ifta' no. 2192, 10: 257] Wallahu waliyyut taufiq.
@ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 17 Dzulhijjah 1432 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini: Onani dengan Tangan IstriApakah setelah onani wajib mandi meski tak keluar mani? Melakukan Onani di Bulan Ramadan karena Tidak Tahu Masih Bingung Hukumnya Onani,Boleh apa Tidak ? Dalil Larangan Onani Setelah Ramadhan, Mekkah dan Masjidil Haram Kembali ‘Normal’ Membayar Kaffarah Hub Badan pada Bulan Ramadhan apakah hukum nya bercumbu disiang hari dibulan ramadhan Apakah Hukumnya Bercumbu Disiang Hari Dibulan Ramadhan Fenomena Kesalahan Bertawasul, Merasa Benar Tapi Haram |
You are subscribed to email updates from Koran Muslim To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
0 komentar:
Posting Komentar