Koran Muslim

| Minggu, 13 November 2011

Koran Muslim


Zionis Lakukan Survei Pencitraan Israel di AS

Posted: 13 Nov 2011 03:00 PM PST

IDB dan Swasta Korea Sepakat Bentuk Perusahaan Ijarah

Posted: 13 Nov 2011 03:00 PM PST

Presiden Al Bashir akan Digulingkan Pemberontak Sudan

Posted: 13 Nov 2011 03:00 PM PST

Hukum Oral Seks

Posted: 13 Nov 2011 03:00 PM PST

hukum_oral_seksBagi kebanyakan pasangan, seks oral (oral seks) biasanya dilakukan sebagai bagian dari pemanasan atau foreplay.  Kaum lelaki banyak yang menyukai aktivitas ini sebab oral seks mampu membakar fantasi mereka dalam meraih kepuasan.  Pria biasanya merasakan kenikmatan yang lebih tinggi dalam menerima maupun memberikan seks oral.

Namun bagaimana Islam menilai perbuatan seks semacam ini?

Mengenai hukum oral seks (jika yang dimaksud adalah mencium kemaluan pasangan saat berhubungan) diperselisihkan oleh para ulama. Ulama Hambali membolehkan mencium kemaluan istri sebelum jima', namun dimakruhkan jika dilakukan setelah itu. Hal ini yang disebutkan dalam kitab Kasyful Qona', salah satu buku fikih madzhab Hambali. Yang bermasalah, jika yang dicium adalah kemaluan yang sudah terdapat najis seperti kencing dan madzi.

Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman Al Jibrin ditanya, "Bolehkah seorang wanita mencium kemaluan suaminya, begitu pula sebaliknya?"

Jawab beliau rahimahullah, "Hal ini dibolehkan, namun dimakruhkan. Karena asalnya pasutri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh antara suami istri menyentuh kemaluan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya. Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan."  (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 100: 13, Asy Syamilah)

Syaikh Musa Hasan Mayan (anggota Markaz Dakwah dan Bimbingan Islam di kota Madinah KSA, murid Syaikh Muhammad bin Sholeh Al 'Utsaimin dan Syaikh Ibnu Baz) ditanya, "Apa hukum mencium kemaluan pasutri satu dan lainnya?"

Jawab beliau hafizhohullah, "Tidak mengapa melakukan seperti itu. Seorang pria boleh saja bersenang-senang dengan istrinya dengan berbagai macam cara, ia boleh menikmati seluruh tubuhnya selama tidak ada dalil yang melarang. Namun tidak boleh ia menyetubuhi istrinya di dubur dan tidak boleh berhubungan seks dengan istrinya di masa haid. Sedangkan mencium kemaluan pasangannya, tidak ada masalah. Itu adalah tambahan dari yang dihalalkan karena tidak ada dalil yang mengharamkan, syari'at pun mendiamkannya. Sehingga oral seks semacam itu kembali ke hukum asal yaitu boleh. Yang menyatakan haramnya harus  mendatangkan dalil, namun sebenarnya tidak ada dalil yang melarang perbuatan semacam ini. Kebenaran adalah di sisi Allah.

Kebanyakan ulama terdahulu dan belakangan membolehkan suami menghisap payudara istrinya walaupun sampai ia meminum susunya. Mengenai hal ini tidaklah haram menurut pendapat yang lebih kuat. Karena yang bisa menjadikan mahram (haram untuk dinikahi) adalah persusuan pada bayi sampai ia berusia dua tahun. Jika menghisap payudara istri saja boleh, maka tentu saja boleh mencium kemaluan sesama pasangan.

Adapun ulama belakangan –semoga Allah beri taufik pada mereka- yang melarang perbuatan ini beralasan karena kemaluan adalah tempat keluarnya najis seperti kencing. Maka tentu saja seperti itu tidak boleh dicium. Alasan seperti ini cukup disanggah bahwa yang dimaksud boleh mencium kemaluan adalah ketika keadaan suci, bukan ketika telah keluar najis. Karena jika sudah ada najis, tentu wajib dibersihkan (istinja') dan dicuci. Jika sudah dicuci dan telah berwudhu, tentu keadaannya Allah terima sebagai bagian tubuh yang suci.

Kesimpulan kami, mencium kemaluan pasangan pada saat suci (bersih), dibolehkan. Sedangkan jika telah keluar najis, maka tentu tidak ada satu ulama pun yang membolehkannya karena perbuatan seperti ini telah keluar dari tabiat manusia normal." (Sumber fatwa: Islamway)

Saran kami, cara seks oral sebaiknya dijauhi apalagi mengingat ulama lainnya melarang keras perbuatan ini karena termasuk tasyabbuh (meniru-niru) gaya seksual barat atau non muslim. Selain itu perilaku semacam ini terdapat bahaya dari sisi kesehatan. Kata seorang konsultan seks, dr Ferryal Loetan, ASC&T, MMR, SpRM, M.Kes, "Di dalam mulut terdapat banyak air liur yang dapat menularkan penyakit. Sebab di dalam air liur manusia, terdapat beberapa kuman dan bakteri. Demikian pula dengan berbagai macam jamur, yang biasa menempel di tubuh manusia. Ketiganya bisa mengakibatkan penyakit saat kita melakukan oral seks." (Sumber: kompas.com). Di samping itu, hasil survey menunjukkan bahwa 50 % laki laki yang melakukan oral sex menderita kanker mulut. Penyakit yang diderita oleh pelaku oral seks bisa jadi adalah herpes di mulut atau alat kelamin, chlamydia dan gonorrhea menyerang bagian tenggorokan, HIV, HPV, sipilis, dan Hepatitis A. Mengerikan! (Sumber: oktyana.com). Jika seks oral membawa dampak bahaya seperti ini, maka sudah sepantasnya dijauhi karena mengingat sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).

Wallahu waliyyut taufiq.

 

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA di pagi hari yang penuh barokah

17 Dzulhijjah 1432 H

www.rumaysho.com


Sumber

Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini:

Hukum Oral Seks dan Kafarat Sebuah Sumpah
Seks Oral Kalahkan Rokok Sebagai Penyebab Kanker Tenggorokan
Hukum Mencium Bau Wangi Bagi Orang yang Berpuasa
Pelecehan Seks Anak di Belanda Parah
Buku Panduan Seks Kontroversial Resmi Dilarang di Malaysia
Malaysia Larang Buku Panduan Seks Kontroversial ala Klub Istri Patuh
Hukum Menjual Kucing
Hukum air Hujan Bercampur Tanah
Pendeta Katolik AS Didakwa Lakukan Pelecehan Seks
Malaysia Melarang Buku Seks Klub Taat Suami

Afghanistan akan Menggelar Loya Jirga

Posted: 13 Nov 2011 01:02 PM PST

Pemantau HAM Mesir Diminta Awasi Pemilu

Posted: 13 Nov 2011 01:02 PM PST

Uni Eropa Resmikan Kantor di Tripoli

Posted: 13 Nov 2011 01:02 PM PST

Sepenggal kisah tentang ukhuwwah‏

Posted: 13 Nov 2011 12:00 PM PST

Tim insinyur MER-C Alhamdulillah berhasil masuk Gaza

Posted: 13 Nov 2011 12:00 PM PST

Onani itu Haram?

Posted: 13 Nov 2011 11:03 AM PST

Sebagian remaja mencari jalan solusi untuk mengekang nafsu atau syahwatnya yang menggejolak dengan melakukan onani. Kita tahu bahwa onani adalah mengeluarkan mani secara paksa, baik menggunakan tangan sendiri atau menggunakan tangan pasangan atau istrinya. Berikut adalah penjelasan ringkas mengenai hukum onani.

Hukum Onani

Hukum onani dengan tangan itu haram. Alasannya adalah firman Allah Ta'ala,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31)

"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al Ma'arij: 29-31). Orang yang melampaui batas adalah orang yang zholim dan berlebih-lebihan. Allah tidaklah membenarkan seorang suami bercumbu selain pada istri atau hamba sahayanya, selain itu diharamkan.

Fatwa dari Komisi Fatwa Saudi Arabia

Soal: Jika syahwat seorang muslim menggejolak di siang hari Ramadhan dan tidak ditemukan cara lain selain melakukan onani, apakah hal itu membatalkan puasa. Lalu apakah puasanya harus diqodho' dan kafaroh dalam keadaan seperti itu?

Jawab: Onani itu haram baik di bulan Ramadhan atau di luara Ramadhan. Tidak boleh seseorang melakukan onani karena Allah Ta'ala berfirman (yang artinya), "Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al Ma'arij: 29-31). Jika ada yang melakukan onani di siang hari Ramadhan sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka ia wajib bertaubat pada Allah, lalu ia harus mengqodho' puasanya. Namun ia tidak dikenai kafaroh karena kafaroh hanya dikenakan pada orang yang berjima' (bersenggama).

Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al 'Ilmiyyah wal Ifta' no. 2192, 10: 257]

Wallahu waliyyut taufiq.

 

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 17 Dzulhijjah 1432 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.remajaislam.com


Sumber

Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini:

Onani dengan Tangan Istri
Apakah setelah onani wajib mandi meski tak keluar mani?
Melakukan Onani di Bulan Ramadan karena Tidak Tahu
Masih Bingung Hukumnya Onani,Boleh apa Tidak ?
Dalil Larangan Onani
Setelah Ramadhan, Mekkah dan Masjidil Haram Kembali ‘Normal’
Membayar Kaffarah Hub Badan pada Bulan Ramadhan
apakah hukum nya bercumbu disiang hari dibulan ramadhan
Apakah Hukumnya Bercumbu Disiang Hari Dibulan Ramadhan
Fenomena Kesalahan Bertawasul, Merasa Benar Tapi Haram

0 komentar:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲