Koran Muslim

| Senin, 07 November 2011

Koran Muslim


Ringkasan Panduan Haji (5), Ihram dan Tahallul

Posted: 07 Nov 2011 03:00 PM PST

ihram_hajiKetika haji atau umrah ada pantangan-pantangan yang tidak boleh dilanggar. Ini bertujuan untuk menunjukkan bagaimanakah seorang hamba bisa taat pada aturan Allah. Ihram adalah kondisi di mana sudah berniat untuk melakukan manasik haji sehingga tidak boleh melakukan berbagai larangan yang telah ditetapkan. Sedangkan tahallul adalah kondisi di mana telah halal untuk melakukan yang sebelumnya terlarang.

Larangan Ketika Ihram

Larangan ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, maka wajib baginya menunaikan fidyah, puasa, atau memberi makan. Yang dilarang bagi orang yang berihram adalah sebagai berikut:

  1. Mencukur rambut dari seluruh badan (seperti rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis dan jenggot).
  2. Menggunting kuku.
  3. Menutup kepala dan menutup wajah bagi perempuan kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahrom di hadapannya.
  4. Mengenakan pakaian berjahit yang menampakkan bentuk lekuk tubuh bagi laki-laki seperti baju, celana dan sepatu.
  5. Menggunakan harum-haruman.
  6. Memburu hewan darat yang halal dimakan. Yang tidak termasuk dalam larangan adalah: (1) hewan ternak (seperti kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tangkapan di air, (3) hewan yang haram dimakan (seperti hewan buas, hewan yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) hewan yang diperintahkan untuk dibunuh (seperti kalajengking, tikus dan anjing), (5) hewan yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
  7. Melakukan khitbah dan akad nikah.
  8. Jima' (hubungan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya saja ibadah tersebut wajib disempurnakan dan pelakunya wajib menyembelih seekor unta untuk dibagikan kepada orang miskin di tanah suci. Apabila tidak mampu, maka ia wajib berpuasa selama sepuluh hari, tiga hari pada masa haji dan tujuh hari ketika telah kembali ke negerinya. Jika dilakukan setelah tahallul awwal, maka ibadah hajinya tidak batal. Hanya saja ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melakukan thowaf ifadhoh lagi karena ia telah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan  ia wajib menyembelih seekor kambing.
  9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib menyembelih seekor unta. Jika tidak keluar mani, maka wajib menyembelih seekor kambing. Hajinya tidaklah batal dalam dua keadaan tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).

Tiga keadaan seseorang melakukan larangan ihram

  1. Dalam keadaan lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka tidak ada dosa dan tidak ada fidyah.
  2. Jika melakukannya dengan sengaja, namun karena ada uzur dan kebutuhan mendesak, maka ia dikenakan fidyah. Seperti terpaksa ingin mencukur rambut (baik rambut kepala atau ketiaknya), atau ingin mengenakan pakaian berjahit karena mungkin ada penyakit dan faktor pendorong lainnya.
  3. Jika melakukannya dengan sengaja dan tanpa adanya uzur atau tidak ada kebutuhan mendesak, maka ia dikenakan fidyah ditambah dan terkena dosa sehingga wajib bertaubat dengan taubat yang nashuhah (tulus).

Pembagian larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan

  1. Yang tidak ada fidyah, yaitu akad nikah.
  2. Fidyah dengan seekor unta, yaitu jima' (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya tidak sah.
  3. Fidyah jaza' atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu hewan darat. Caranya adalah ia menyembelih hewan yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (dengan harga semisal hewan tadi), lalu ia memberi makan setiap orang  miskin dengan satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai dengan jumlah mud makanan yang harus ia beli.
  4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya adalah memilih: [1]  berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] menyembelih seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)

Catatan:

  1. Jika wanita yang berniat tamattu' mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan  meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melakukan seluruh manasik selain thowaf di Ka'bah.
  2. Wanita adalah seperti laki-laki dalam hal larangan-larangan saat ihram kecuali dalam beberapa keadaan: (1) mengenakan pakaian berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama tidak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menutup kepala, (3) tidak menutup wajah kecuali jika terdapat laki-laki non mahram.
  3. Orang yang berihram maupun tidak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa dengan memburu hewan, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh hewan buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun tidak ada fidyah jika melanggar hal itu.

Kaedah dalam masalah menggunakan harum-haruman ketika ihram

  1. Boleh menghirup bau tanaman yang memiliki aroma yang harum. Hal ini disepakati oleh para ulama.
  2. Boleh menghirup bau sesuatu yang memiliki aroma harum dan mengkonsumsinya seperti buah-buahan yang dimakan atau digunakan sebagai obat. Hal ini juga disepakati oleh para ulama.
  3. Jika sesuatu yang tujuan asalnya digunakan untuk parfum (harum-haruman) dan memang digunakan untuk maksud tersebut seperti minyak misik, kapur barus, minyak ambar, dan za'faron, maka ada fidyah jika digunakan ketika berihram.
  4. Jika sesuatu yang tujuan asalnya digunakan untuk parfum, namun digunakan untuk maksud lain, maka hal ini pun terkena fidyah (An Nawazil fil Hajj, 198).

Hal-hal yang dibolehkan ketika ihram

  1. Mandi dengan air dan sabun yang tidak berbau harum.
  2. Mencuci pakaian ihram dan mengganti dengan lainnya.
  3. Mengikat izar (pakaian bawah atau sarung ihram).
  4. Berbekam.
  5. Menutupi badan dengan pakaian berjahit asal tidak dipakai.
  6. Menyembelih hewan ternak (bukan hewan buruan).
  7. Bersiwak atau menggosok gigi walau ada bau harum dalam pasta giginya selama bukan maksud digunakan untuk parfum.
  8. Memakai kacamata.
  9. Berdagang.
  10. Menyisir rambut.

Tahallul

Tahallul artinya keluar dari keadaan ihram. Tahallul ada dua macam: (1) tahallul awwal (tahallul shugro), dan (2) tahalluts tsani (tahallul kubro).

Tahallul awwal ketika telah melakukan: (1) lempar jumroh pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), (2) mencukur atau memendekkan rambut. Jika telah tahallul awwal, maka sudah boleh melakukan seluruh larangan ihram (seperti memakai minyak wangi), memakai pakaian berjahit dan yang masih tidak dibolehkan adalah yang berkaitan dengan istri.

Tahalluts tsani ditambah dengan melakukan thowaf ifadhoh (yang termasuk thowaf rukun). Ketika telah tahalluts tsani, maka telah halal segala sesuatu termasuk jima' (hubungan intim) dengan istri (Fiqhus Sunah, 1: 500).

-bersambung insya Allah ke pembahasan: Miqot-

Agar memahami secara jelas skema ibadah haji, silakan download di sini.

 

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA

5 Dzulhijjah 1432 H (01/11/2011)

www.rumaysho.com


Sumber

Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini:

Ringkasan Panduan Haji (4), Wajib Haji
Ringkasan Panduan Haji (2), Tiga Cara Manasik Haji
Ringkasan Panduan Haji (3), Rukun Haji
Ringkasan Panduan Haji (1), Hukum dan Syarat Haji
Kesalahan Ketika Ihram
Mantan Waria Bingung Pakai Ihram
Ringkasan Fikih Ramadhan (2)
Mahasiswa Amerika Terpesona Kain Ihram dan Masjid Nabawi
Keutamaan Mendapati Takbiratul Ihram Imam
Fidyah bagi Orang Tua yg Hilang Ingatan

Resensi Buku: Kado Pernikahan

Posted: 07 Nov 2011 02:00 PM PST

Membangun rumah tangga dalam sebuah ikatan perkawinan ibarat membangun sebuah konstruksi bangunan. Kita bisa merencanakan kemegahan bangunan dan arsiteknya. Namun, hal yang paling penting adalah fondasi yang menopang bangunan tersebut. Jika fondasinya kuat dan aman, maka bangunan tersebut akan tahan dari terpaan badai, angin, hujan, atau gempa yang pasti datang entah cepat atau lambat.

Kebahagiaan dalam sebuah perkawinan tidak tercipta begitu saja. Permasalahan rumah tangga akan menjadi problem yang serius jika kita tidak mengetahui cara menghadapinya. Sebab, tidak ada satu pun pasangan dalam rumah tangga yang bebas dari ujian, godaan, percekcokan, bahkan pertikaian yang berujung dengan perceraian.

Karya yang sarat dengan nasehat, ibrah, dan hikmah ini akan berbagi dengan Anda dalam mengarungi bahtera kehidupan rumah tangga. Semoga pesan-pesan terindah yang disampaikan dapat membantu dalam mewujudkan mahligai kebahagiaan Anda.

Dalam edisi lengkap ini hadir dengan tambahan suplemen 1000 Tips Keluarga Samara (Sakinah, Mawaddah wa Rahmah). Mudah-mudahan buku ini menjadi pegangan terbaik bagi para remaja yang punya niatan untuk segera menikah.

Silakan kunjungi tokoihya.com di sini.


Sumber

Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini:

Resensi Buku “Ekonomi Islam Substantif”
Resensi Buku Yusuf Qaradhawi: Aku dan Al Ikhwan Al Muslimun
1. Resensi Buku: Tuhan inilah proposal hidupku karya Jamil Azzaini (Bagian 1)
bolehkah mendatangi undangan pernikahan teman yang murtad
1. Resensi Buku: Tuhan inilah proposal hidupku karya Jamil Azzaini (Bagian 2)
8 Kado Terindah
Dikhianati dalam pernikahan.
IPM Akan Launcing Buku Kado Emas Milad IPM
Pernikahan di ujung tanduk
Resensi Novel Benteng Terakhir

Wudhu Batal di Pertengahan Thawaf

Posted: 07 Nov 2011 12:02 PM PST

thawaf_kabah_haidh_suciAlhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Ini satu permasalahan ketika haji atau umrah, yaitu ketika wudhu batal di tengah-tengah thawaf. Thawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali dan Ka'bah berada di sebelah kiri orang yang berthawaf. Di dalam thawaf berisi dzikir dan do'a, boleh pula diisi dengan membaca Al Qur'an. Perlu diketahui bahwa di musim haji, apalagi saat-saat puncak haji ketika thawaf ifadhoh (yang termasuk rukun haji), keadaan akan penuh sesak. Sehingga jika ada yang batal wudhunya di pertengahan thawaf, maka akan sulit keluar dari jalur. Lalu bagaimana mengenai masalah ini? Misalnya jika sudah mengitari thawaf sebanyak empat kali, lalu thawafnya batal, haruskah diulangi dari awal ataukah boleh dilanjutkan sisa tiga putaran yang ada?

Perlu diketahui bahwa thoharoh (harus bersuci) bukanlah syarat dalam ihram dan bukan pula syarat dalam amalan umrah atau haji lainnya selain thawaf (yang masih diperselisihkan). Ketika sa'i, melempar jumrah, mabit dan wukuf tidak disyaratkan untuk berthoharoh (dalam keadaan suci).

Menurut mayoritas ulama (baca: jumhur), orang yang berhadats (besar atau kecil) tidak boleh berthawaf mengelilingi Ka'bah. Dari Ibnu 'Abbas, Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ فَأَقِلُّوا مِنْ الْكَلَامِ

"Thawaf di Ka'bah seperti shalat, namun di dalamnya dibolehkan sedikit bicara." (HR. An Nasai no. 2922)

Dalam hadits lainnya disebutkan,

الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاَةٌ إِلاَّ أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ فِيهِ الْمَنْطِقَ ، فَمَنْ نَطَقَ فِيهِ فَلاَ يَنْطِقْ إِلاَّ بِخَيْرٍ

"Thawaf di Ka'bah seperti shalat, namun Allah masih membolehkan berbicara saat itu. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf, maka janganlah ia berkata selain berkata yang benar." (HR. Ad Darimi no. 1847 dan Ibnu Hibban no. 3836).

Jika kita mengikuti pendapat jumhur ulama, maka barangsiapa yang batal wudhunya di tengah-tengah thawaf, wajib baginya mengulangi wudhu. Apakah thawafnya diulangi lagi dari awal (putaran pertama) atau boleh melanjutkan thawaf sebelumnya? Hal ini ada dua pendapat di antara para ulama. Kembali pada permasalahan apakah thoharoh merupakan syarat dalam thawaf tadi. Jika kita menyatakan bahwa thoharoh bukan syarat sebagaimana pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan diikuti oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al 'Utsaimin rahimahumallah, maka tidak ada masalah untuk melanjutkan thawaf.

Berbagai alasan yang mendukung thawaf tidak dipersyaratkan thoharoh

Pertama: Hadits yang menyatakan bahwa thawaf itu seperti shalat, tidaklah marfu' (sampai pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam). Hadits ini hanya mauquf (perkatan sahabat) sampai pada Ibnu 'Abbas. Sebagaimana hal ini dikuatkan oleh At Tirmidzi, Al Baihaqi, Ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar dan selainnya (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1: 144).

Kedua: Jika kita katakan hadits tersebut shahih, maka tidak selamanya kita katakan bahwa thawaf itu sama dengan shalat sehingga dipersyaratkan pula thoharoh sebagaimana shalat. Thawaf jauh berbeda dengan shalat. Di antara perbedaannya:

  1. Shalat disyaratkan berdiri, thawaf tidak disyaratkan demikian. Seandainya ada yang thawaf sambil merangkak, thawafnya sah.
  2. Shalat disyaratkan takbiratul ihram, thawaf tidak demikian.
  3. Shalat disyaratkan menghadap kiblat, sedangkan thawaf hanya disyaratkan Ka'bah berada di sebelah kiri.
  4. Shalat diwajibkan membaca Al Fatihah, sedangkan thawaf hanya dianjurkan membaca Qur'an namun tidak disyaratkan mesti Al Fatihah.
  5. Shalat diwajibkan ruku' dan sujud, thawaf tidak demikian.
  6. Shalat tidak dibolehkan makan dan minum, thawaf masih dibolehkan. (Syarhul Mumthi', 7: 260)

Dalam Fathul Qadir dan Al Mabsuth disebutkan bahwa thawaf itu mirip shalat dalam sisi pahala, bukan dalam hal hukum. Karena berbicara dan berbicara dalam shalat itu membatalkan shalat, berbeda dengan thawaf (Lihat An Nawazil fil Hajj, 319).

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al 'Utsaimin rahimahullah mengatakan, "Yang benar, thawaf mengelilingi Ka'bah bukanlah seperti shalat. Thawaf adalah ibadah yang berdiri sendiri seperti halnya i'tikaf." (Syarhul Mumthi', 7: 261)

Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah juga mengatakan, "Inilah pendapat yang lebih menenangkan hati yaitu thawaf tidak dipersyaratkan thoharoh dari hadats kecil. Namun jika seseorang berthoharoh (dengan berwudhu'), maka itu lebih sempurna dan lebih mencontohi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan jangan sampai kita bermudah-mudahan menyelisihi pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama). Akan tetapi, kadangkala, apalagi dalam kondisi darurat, kita memilih pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Seperti misalnya ketika dalam kondisi sangat padat. Jika kita mengharuskan untuk berwudhu ketika wudhunya batal, lalu ia balik ke tempat thawaf dalam keadaan padat jama'ah, lebih-lebih lagi jika thawafnya masih tersisa beberapa putaran saja, maka ini tentu jadi beban yang amat berat. Padahal kondisi sudah sulit seperti ini, namun kita masih berpegang dengan dalil yang tidak jelas. Jadi kami sarankan tidak perlu mewajibkan untuk thoharoh dalam kondisi demikian. Namun hendaklah mengambil sikap yang mudah dan toleran. Karena memaksa manusia padahal ada kesulitan saat itu justru malah bertentangan dengan firman Allah Ta'ala,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al Baqarah: 185)." (Syarhul Mumthi', 7: 262-263)

Jadi, langkah hati-hatinya adalah tetap berwudhu dan mengulangi wudhu jika batal saat melakukan thawaf selama tidak mengalami kesulitan. Jika sulit seperti kondisi yang penuh sesak saat thawaf, maka kita boleh ambil keringanan untuk terus melanjutkan thawaf kala wudhu batal.

Wanita Haidh Terhalang untuk Thawaf

Perlu dipahami terlebih dahulu:

  1. Para ulama sepakat bahwa thawaf asalnya adalah dengan berthoharoh (bersuci). Tidak boleh wanita haidh berthawaf padahal ia mampu nantinya berthawaf setelah ia suci.
  2. Para ulama sepakat bahwa thawaf qudum (thowaf yang disyari'atkan bagi orang yang datang dari luar Makkah sebagai penghormatan kepada Baitullah Ka'bah) dan thawaf wada' (thawaf ketika meninggalkan Makkah) tidak wajib bagi wanita haidh.
  3. Para ulama sepakat bahwa wanita haidh dianjurkan untuk menunggu hingga suci ketika ia mendapati haidh sebelum melakukan thawaf ifadhoh. Ketika ia suci barulah ia melakukan thawaf dan boleh meninggalkan Makkah (Lihat An Nawazil fil Hajj, 310-311).

Para ulama berselisih pendapat dalam hal jika wanita haidh harus meninggalkan Makkah dan belum melaksanakan thawaf ifadhoh (yang merupakan rukun haji) dan tidak bisa lagi kembali ke Makkah, apakah ia boleh thawaf dalam keadaan haidh? Apakah sah?

Yang tepat dalam kondisi wanita haidh seperti ini, bolehnya thawaf dalam keadaan haidh meskipun kita mensyaratkan mesti harus berthoharoh ketika thawaf. Di antara alasannya, jika thoharoh adalah syarat thowaf, maka kita analogikan (qiyaskan) seperti keadaan shalat. Syarat shalat jadi gugur jika dalam keadaan tidak mampu ('ajez). Seperti kita dalam keadaan sakit dan tidak mampu berwudhu dan tayamum, maka tetap harus shalat meskipun dalam keadaan hadats. Hal ini sama pula dengan thawaf (Lihat An Nawazil fil Hajj, 311-312).

Semoga sajian singkat ini bermanfaat bagi yang berhaji, atau yang punya niatan haji dan umrah.

Wallahu waliyyut taufiq.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

 

Referensi:

  1. An Nawazil fil Hajj, 'Ali bin Nashir Asy Syal'an, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, 1431 H.
  2. Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Maktabah At Tauqifiyah.
  3. Syarhul Mumthi, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al 'Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1424 H.
  4. Islam web

 

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA

5 Dzulhijjah 1432 H (01/11/2011)

www.rumaysho.com


Sumber

Dijadwalkan Mulai Jumat, Jemaah Kembali ke Tanah Air

Posted: 07 Nov 2011 12:02 PM PST

Dijadwalkan Mulai Jumat, Jemaah Kembali ke Tanah Air

Mekkah (MCH)–Kadaker Mekkah Arsyad Hidayat mengatakan, kloter-kloter awal jemaah haji Indonesia mulai bergeser dari Mekkah ke Jeddah, pada Kamis (14/11) dan selanjutnya secara bertahap kembali ke Tanah Air mulai Jumat (15/11).

Untuk itu, Arsyad Hidayat berharap, agar jemaah kloter-kloter awal mempersiapkan diri, termasuk menyelesaikan seluruh rangkaiannya ibadahnya dengan baik. “Perhatikan betul ketentuan tetantang berat barang bawaan jemaah, yaitu satu kopor dan satu tas tentengan,” ujarnya.

Menurut Arsyad Hidayat, ketentuan penerbangan tentang berat bawaan jemaah adalah, koper maksimum 32 kg dan tentengan 1 buah. “Dua hari sebelum jemaah pulang, penimbangan barang akan dilakukan pondokan jemaah haji,” jelasnya.

Sementara itu, kadaker Jeddah Abdullah, mengatakan petugas Daker Jeddah, secara bertahap mulai besok akan ditarik dari Mekkah untuk mempersiapkan kepulangan jemaah haji. “Sampai saat ini, belum ada perubahan jadwal pemulangan jemaah haji dari Bandara King Abdul Aziz, Jeddah,” tuturnya.

Abdullah menambahkan, jemaah selama berada di Jeddah, akan di tempatkan di hotel trasito sambil menunggu kepulangan ke tanah air esok harinya. (ts)

Sumber

Hati-hati dengan Ojek Kursi Roda

Posted: 07 Nov 2011 12:02 PM PST

Hati-hati dengan Ojek Kursi Roda

Mekkah (MCH)–Kemeriahan ibadah haji begitu terasa di sekitar lokasi lempar jumroh di kawasan Mina. Jutaan jamaah tumblek-blek menginap di area itu sambil menunggu waktu lempar jumroh keesokan harinya. Tak jarang mereka juga membawa añak-istri dan anggota kelurga yang lain untuk bercengkrama menghabiskan maalam. Namun, jika tak waspada bahaya bisa saja mengancam.

Hari berangsur gelap. Adzan magrib telah lama berlalu. Ribuan orang dengan baju putih lalulalang di depan terowongan Raja Fahd yang menghubungkan Mina dan kawasan aziziah. Mereka ada yang bersiap menginap, atau barusan melempar junmroh dan menuju tenda untuk istirahat.

Sekelompok laki-laki berkulit hitam dan berudeng sorban tampak ribut berdebat dengan seorang jamaah berpakaian ihram. Seméntara di sekita mereka, ada sekitar 14 jamaah lanjut usia yang menonton perdebatan dengan waja binggung setengah ketakutanm

Merasa tertarik, kami rombongan wartawan dari media center haji berupaya mendekatinya. Dari situ kami baru tahu jika lima-enam orang kulit hitam itu dari Yaman. Mereka menyewakan kursi roda dan tenag untuk mengantar jamaah sepuh dalam rombongan itu menuju tenda di mina jadid. Curangnya, kelima orang ini di tengah jalan tiba-tiba minta bayaran sebesar 500 riyal atau sekitar Rp1.200 lebih per kursi roda. Padahal akad awal versi ketua rombongan adalah 100 riyal atau sekitar Rp240.000 per kursi roda.

Setelah terjadi perdebatan panjang, petugas yang bergabung dalam rombongan wartawan memutuskan tidak menggunakan jasa kursi roda itu. Dengan bersungu-sunggut pria )aman itu meninggalkan kami dengan penuh kecewa.

Ke-empatbelas lansia itu akhirnya dibawa ke kantor daker mekkah. Ada yang digendong, dipapah, dan digandeng tangganya oleh petugas haji. “Hati-hati dengan para tukang ojek kursi roda itu, biasanya mereka hanya inggin mencari untung sajan” ujar Nachrowi, mukimin yang membantu di daker mekkah.

Mereka, lanjut Nachrowi sering memanfaatkan gap bahasa antara jamaah Indonesia dengan mereka. Parahnya jamaah tidak bisa berbuaat banyak karena mereka memang secara fisik membutuhkan kursi roda di sisi lain mereka tak menawar karena tidak paham bahasa mereka. (suwarno)

Sumber

DPR akan Evaluasi Armina

Posted: 07 Nov 2011 12:02 PM PST

DPR akan Evaluasi Armina

Mekkah (MCH)– Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding, menyatakan paling tidak ada dua persoalan yang masih dirasa kurang oleh para jamaah haji selama mengikuti pelaksanaan haji di wilayah Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina). Untuk itu pihaknya berharap segera dapat dilakukan evaluasi agar tidak terulang lagi pada musim haji yang akan datang.

“Persoalan pertama ada pembagian makanan yang dilakukan dengan cara katering. Saya masih mendapati adanya jamaah yang tidak dapat makan karena antrean terlalu panjang. Ini kami sudah terima laporannya dan dicatat,” kata Abdul Kadir Karding, di Mina, Senin (7/11).

Menurut Karding, hingga kini memang belum dapat laporan dari para jamaah bahwa kejadian itu terjadi berulangkali. Untuk itu ia pun percaya bahwa kasus ini masih terjadi menimoa sebagian kecil jamaaah saja.”Pembagian makanan memang kini sudah membaik. Cuma masalahnya memang harus ada perbaikan mekanisme pembagian itu secara lebih baik,” ujarnya.

Persoalan kedua, adalah masih terjadinya tenda yang berdesakan selama di Mina. Ini jelas tidak menguntungan bagi jamaah sebab mereka tinggal di tempat cukup lama, yakni selama tiga malam. “Bergerak pun susah karena tenda lebih kecil dari yang dulu. Akibatnya mereka pun mengeluh susah untuk istirahat maupun tidur.”

“Sarana kamar kecil pun, terutama untuk jamaah perempuan dan usia lanjut, masih terbatas. Ini membuat jamaah harus antri ke kamar hingga hingga satu jam lamanya. Untuk itu layanan ini pun harus diperbaiki,” tandas Karding. (muhammad subarkah)

Sumber

Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini:

DPR Akan Evaluasi Pelaksanaan Haji
Bus Mogok Biang Keladi Kemacetan di Armina
Kasatop Armina Akui Ada Kendala Transportasi
Dalam Sehari 12 Jamaah Haji Indonesia Wafat di Mina
Antisipasi Jamaah di Armina Disiapkan
Pengamanan di Armina tetap Siaga
Kereta Mashair, Solusi Transportasi di Armina
PPIH Siapkan Menu Khusus Armina
DPR Usul Pondokan di Mina Digilir
Jelang Armina, Calhaj Di-Screening

Tenda Tak Muat, ya Tidur di Luar

Posted: 07 Nov 2011 12:02 PM PST

Tenda Tak Muat, ya Tidur di Luar

Mekkah (MCH)–Jam telah menunjukkan angka 8 malam waktu Arab Saudi (WAS), Minggu (6/11). Empat anggota DPR dari Komisi VIII meminta diantar ke kemah jamaah. “Antarkan kami ke tenda paling jauh,” pinta rombongan kecil yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII Gondo Radityo Gambiro itu.

Petugas haji dari unsur tenaga musiman (temus) yaitu mahasiswa yang kuliah di Saudi, yang paham betul peta Mina, menjawab,”Mina Jadid, Pak.” Akhirnya, bus pun meluncur ke perkampungan jamaah Indonesia, 7 km dari jembatan jamarat

tempat lempar jumroh itu. Bukan perkara mudah mencapai Mina Jadid dengan kendaraan. Berjubelnya jamaah dari berbagai bangsa dan ras di seantero Mina membuat bus bergerak merambat. Sesekali bus direm mendadak karena ada penyeberang jalan yang tak lihat kanan kiri.

Hingga akhirnya bus berhenti di Maktab 1 Mina Jadid. Memasuki maktab itu, langsung disambut oleh pemandangan jamaah pria yang duduk-duduk lesehan di atas karpet di luar tenda. Mereka membentuk kelompok-kelompok dan ngobrol ngalor-ngidul mengisi waktu. Sedangkan kaum ibunya lebih banyak di dalam tenda.

Radityo bersama tiga rekannya, Adang Ruchiatna, Saifuddin Donojoyo dan Amran, bergabung ke kelompok-kelompok kecil itu dan mengajak bicara terkait layanan haji. Mulai baju seragam, pemeriksaan kesehatan di Puskesmas, perjalanan di Arafah, Muzdalifah, Mina (Armina), katering, tenda, dan banyak lagi.

Yang menjadi keluhan utama di maktab itu adalah tenda yang tak mampu menampung banyaknya jamaah. “Kapasitas tenda tak sesuai dengan jumlah jamaah,” kata Edi dan Ibu Sulistyo, keduanya dari kloter JKG 5.

“Parah, kayak ikan pepes,” sambung lainnya. Lalu mereka mengajak anggota DPR menjenguk tenda. “Tenda ini berisi 190 orang,” imbuh yang lain.

Karena empet-empetan, banyak jamaah yang memutuskan tidur di luar tenda. “Saya mau tidur di luar saja sama suami saya,” kata seorang wanita yang membawa selimut, pada Ibu Sulistyo. Wanita itu memilih tidur di luar karena dia berdampingan dengan jamaah yang sedang tak enak badan di tenda dan sulit bergerak.

Jamaah dari kloter 47 Sumedang-Kab Bandung juga banyak yang di luar tenda. “Kami di luar karena tenda nggak muat buat 100-an orang,” kata mereka.

Secara terpisah, Kabid Bimbingan Ibadah Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Surahmat, menceritakan, sejak dia bertugas tahun 2005, luas tenda untuk jamaah haji yang disediakan otoritas Saudi untuk Indonesia tak berubah hingga 2011. Tapi pada 2005, tenda itu masih lega karena jumlah jamaah Indonesia tak sebanyak sekarang. “Jadi tidak ada pemadatan. Yang ada adalah luas tenda sama,tapi penghuninya terus bertambah setiap tahun,” katanya.

Selain Indonesia, sejumlah jamaah negara di India, Pakistan dan Bangladesh juga menempati Mina Jadid.

Anggota DPR dari Gerindra, Saifuddin Donojoyo juga berbincang dengan Hidayat, ketua regu (karu) yang tergabung dalam kloter 47 Sumedang-Kab Bandung. Hidayat berdiri bersama rekan-rekannya yang bertelanjang dada. Mereka sedang mencukur gundul rambut sesama temannya. Kehadiran anggota DPR tak membuat aktivitas mereka terhenti. Hidayat dkk menyebut layanan haji sudah oke.

Saifuddin bertanya soal menu prasmanan, Hidayat dkk menjawab,”Enak. Bagus, menu Indonesia.” Seorang lainnya menimpali,”Sangat puas, tadi siang ada sayur asem!” Lainnya berujar,”Bisa nambah lagi.”

“Apakah antre panjang?” tanya Saifuddin. “Tidak. Servis bagus,” jawab mereka.

Mina Jadid dihuni oleh maktab 1-9. Tiap maktab berisi 3.000-an orang. Jarak yang jauh dari lokasi lempar jumroh menjadi kendala. “Ke jamarat 7 km. Pulang pergi 14 km,” kata Edi dari JKG 5. Belum

lagi dari jamarat bersambung ke Masjidil Haram untuk tawaf ifadhoh dan sa`i kira-kira 5 km, jadi total jenderal Edi dkk harus berjalan kaki 14 km plus PP ke Masjidil Haram 10 km jadi 28 km.

Setelah sejam menjaring aspirasi, anggota DPR kembali ke tenda misi haji Indonesia, tak jauh dari terowongan Mina.

Sementara itu, terpisah, jamaah dari maktab 28, Ari S, juga mengeluhkan soal sempitnya tenda. “Kaki ketemu kaki, bahu ketemu bahu,” ceritanya.

Di maktabnya, prasmanan juga antre panjang dan tidak tertib, tidak serapi saat di Arafah dulu. “Satu maktab hanya ada dua tempat makan, bayangin saja antrenya,” ujarnya.

Ari mengakui, panitia berusaha memberikan yang terbaik, tapi kesadaran jamaah juga diperlukan. “Harus ada sosialisasi dari masing-masing daerah untuk menerapkan budaya antre, budaya disiplin, budaya mau belajar. Sekarang saya masih antre panjang karena ada yang tak tertib,” katanya.

Ada saja jamaah yang tak kebagian makanan. Sebaliknya, banyak makanan yang terbuang. “Karena tidak habis atau tidak doyan. Sayang banget,” katanya.

Di maktabnya juga banyak jamaah yang kesasar jalan. “Habis dari kamar mandi, suka salah jalan,” katanya.

Tenda di Mina memiliki wujud dan warna yang seragam. Wajar bila tak mengingat-ingat medan, jamaah mudah tersesat. Menurut data misi haji, sedikitnya 400-an jamaah kesasar. Sedangkan yang tidak terdata, tentunya lebih banyak lagi. (Nurul).

Sumber

Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini:

Tenda Mina Harus Diperluas
Haji Non Kuota akan Ditolak Masuk Tenda Resmi RI
Sekjen Kemenag: Tenda di Mina Terbatas
Hemat Ongkos, Jamaah Ilegal Pasang Tenda di Puncak Bukit Mina
Tenda Mina Overload
19.000 Tenda Disiapkan untuk Wukuf
Jika Kuota Ditambah, Tenda di Mina Harus Disediakan
Gudang Katering pun Berubah Jadi Tenda BPHI Arafah
Petugas dan Polisi Arab Saudi Perbaiki Puluhan Tenda yang Roboh
Mulai Kamis Malam, Jamaah Haji Bergerak Menuju Mina

Tenda Mina Overload

Posted: 07 Nov 2011 12:02 PM PST

Tenda Mina Overload

Tenda Mina Overload

Mekkah (MCH)–Tenda-tenda untuk mabit jamaah haji Indonesia, tampaknya sudah tak layak lagi. Selain sempit, tenda yang menampung ratusan ribu jamaah itu tak dilengkapi dengan fasilitas MCK yang memadai.

“Ada jamaah dari Palu yang terpaksa tidur di loronga, karena fasilitas tenda yang tidak mencukupui,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding, kemarin.

Karding menjelaskan kondisi itu terjadi akibat tidak adanya penambahan kapasitas tenda yang dilakukan oleh muasassah Arab Saudi. Di sisi lain mereka menetapkan tambahan kuota bagi jamaah haji Indonesia atau jamaah dari jalur mandiri. “Harusnya mereka mikir, kalau dengan fasilitas seperti ini, mereka sanggup ngak menambah kuota haji untuk neegara-negara lain, termasuk Insdonesia,”katanya.

Politikus PKB ini mengungkapkan dari hasil pemantauannya di sekitar 15 tenda, kondisi jamaah sangat tidak nyama. Mereka berdesak-desakan agar bisa merebahkan diri. “Bayangkan saja untuk satu kloter yang jumlahnya 300-400 orang mereka hanya mendpatkan tiga tenda yang tidak seberapa luas,” urainya.

Selain kapasitas tenda, Karding juga menyoroti fasilitas MCK. Untuk bisa menggunakan MCK, seorang jamaah harus antre minimal 1 jam. Belum lagi kondisi MCK yang sangat kotor, “Maaf ya di MCK jamaah perempuan pembalut perempuan berserakan begitu saja, padahal ini kan bisa dibersihkan,” katanya.

Karding menyadari bahwa kondisi ini bukan semata akibat ketidakmampuan personel di lapangan. Tetapi juga ada unsur keterlibatan kedaulatan asing yakni Arab Saudi dalam menyediakan segala fasilitas tersebut. “Untuk itu kami akan terus mendorong pemerintah untuk terus-menerus melakukan negoisasi yang menguntungkan jamaah kita,” katanya.

Secara politis, lanjut Karding, jamaah Indonesia mempunyai nilai tawar yang culkup besar. Sebab jamaah -ndonesia merupakan jamaah terbesar secara kwantitas dengan negara lain. “Masak untuk jamaah terbesar tidak ada suati keistimewaan. Anda bisa lihat sendiri, lokasi tenda kita selalu berada di pinggiran. Mbok yo sekali-kali kita mendapatkan giliran tenda kita dekat jabal rahma, sehingga jamaah bisa wukuf di sana. Pun juga dengan letak tenda dan lokasi jamarat yang cuku jauh,hal-hal seperti ini yanh harus dinegoisasikan kedepan,” katanya.

Sementara itu Naib Amirul Haj Abdul Mu`ti mengatakan pengaturan lokasi tenda di Mina merupakan otoritas kementerian haji Arab Saudi. Termasuk kenapa jarak tenda Indonesia dengan tempat lempar jumroh cukup jauh. “Yang saya tahu, otoritas haji arab saudi sengaja menempatkan jamaah dengan jumlah sedikit di dekat jamarat. Harapannya mereka cepat selesai dan bubar. Nah kalu jamaah dalam jumlah besar diletakan dekat jamarat potensi terjadinya kekacayan akibat saling dorong mungkin sekali terjadi dan itu yang dihindari,” ujarnya.(suwarno)

Sumber

Kloter-Kloter Awal Diminta Segara Tuntaskan Ibadah

Posted: 07 Nov 2011 12:01 PM PST

Kloter-Kloter Awal Diminta Segara Tuntaskan Ibadah

Mekkah (MCH)–etelah melempar jamarat, para jamaah haji Indonesia yang tergabung dalam kloter awal, diharapkan segera menyelesaikan rangkaian ibadah haji lainnya. “Kami sarankan bersegera bagi yang belum menyempurnakan ibadah haji seperti tawaf ifadah dan sai bagi yang telah menyelesaikan melontar jamarat, baik yang mengambil nafar awal maupun tsani,” ujar Kepala Satuan Operasi Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina) Abu Haris Mutohar kepada MCH kemarin (7/11).

Sebab, lanjut Abu, sesuai dengan jadwal, kloter-kloter awal akan segera meninggalkan Makkah. “14 Dzulhijjah sudah harus di Jeddah, karena 15 Dzulhijjah diterbangkan ke tanah air. Tidak hanya kloter 1. Kloter satu hingga lima, menurut saya, termasuk kloter-kloter lainnya,” jelasnya. Oleh karena itu, ibadah-ibadah haji yang belum dikerjakan, hendaknya dipertimbangkan untuk segera dilakukan. “Yang tahu sudah dan belum mengerjakan mereka sendiri. Kami hanya mengimbau,” imbuhnya.

Kemarin yang bertepatan dengan 11 Dzulhijjah, jamaah haji Indonesia masih mengikuti prosesi melempar jamarat di Mina. Untuk pelemparan jumrah ula, wustha, dan aqabah disarankan menghindari waktu-waktu yang dilarang bagi jamaah Indonesia, yakni pukul 11.00 hingga 15.00 waktu setempat. Waktu-waktu itu biasanya berbarengan dengan jamaah haji negara lan yang ukuran badannya besar-besar.

“Silakan melempar, tapi hindari pukul 11.00-15.00. Demikian pula pada 12 Dzulhijjah besok (hari ini, Red). Bagi yang mengambil nafar awal, disarankan pagi sudah melempar. Sebelum Magrib harus keluar dari Mina. Kalau Magrib masih di Mina, nambah semalam dan melempar jamarat lagi pada 13 Dzulhijjah. Itu nafar stani,” jelasnya. Memilih antara dua nafar itu, lanjut Abu, diserahkan ke masing-masing jamaah. Hanya, kesehatan dan tingkat kesulitan harus jadi pertimbangan.

Sementara itu, terkait mogoknya sejumlah bus yang mengangkut jamaah haji, Sekretaris Jenderal Kementarian Agama Bahrul Hayat mengatakan, pemerintah memotres kejadian tersebut. “Di Armina sedikit terjadi keterlambatan transportasi dari Muzdalifah. Tapi alhamdulillah, Misi Haji Arab Saudi sudah turun tangan langsung,” kata Bahrul Senin dinihari WIB (7/11).(m izzul mutho)

Sumber

Jamaah Tetap Semangat Tinggi

Posted: 07 Nov 2011 12:01 PM PST

Jamaah Tetap Semangat Tinggi

Mekkah (MCH)–Meski diterpa suasana dingin di pagi hari dan suasana panas terik di siang hari, seluruh jamaah haji Indonesia tetap semangat menjalankan ibadahnya. Memang sebagian besar mereka adalah orang berusia lanjut tapi mereka tetap bergairah tinggi menjalankan semua proses ibadah rukun Islam ke lima ini.

“Saya harus bisa melempar jumrah. Ini cita-cita saya setelah empat puluh tahun menabung,” kata Said Abdullah (74 tahun), jamaah haji asal Maluku Utara, di Mina, (Senin (7/11).

Kondisi Said memang lemah. Dia harus naik kursi roda untuk mencapai tempat melempar jumrah. Meski begitu dia tak peduli. Dilupakannya semua kondisi fisiknya.”Kalau pun mati di sini, alhamdulillah. Tapi saya harus bisa melempar jumrah ke sana,” katanya seraya mengatakan tak risau bila harus membayar mahal ongkos orang pendorong kursi rodanya yang mencapai 500 real.

“Uang bisa dicari lagi. Yang penting kini ibadah. Buat bekal akhirat nanti,” tegas Said. Saat itu dia bersama beberapa orang jamaah usia lanjut ramai-ramai pergi ke jamarat (tempat melempar jumrah) dengan naik kursi roda. Beberapa `orang bayaran` asal Bangladesh mendorong kursi roda para jamaah itu. Memang ongkos sewa dan mendorong kursi terasa mahal, karena biasanya hanya 200 real saja, tapi Said dan kawan-kawannya tak memedulikannya.

Besarnya semangat jamaah haji diakui seorang petugas pelayanan haji di Makkah, Syahrul Fadhil. Menurut dia tinggi semangat ibadah mereka memang kadang merepotkan. Seringkali mereka pun tidak lagi hirau akan kondisi fisiknya. Himbaun agar jamaah tidak memaksakan diri kerapkali tak dipedulikan.

“Kami misalnya sudah menasihatinya bahwa melempar jumrah bisa di-badalkan bagi jamaah yang usia lanjut atau sakit. Tapi mereka malah memarahi ketua rombongannya bila diperingatkan seperti itu. Katanya, untuk sampai di sini bila tak melempar jumrah sendiri. Uang tidak jadi maslah. Ini repot memang,” ujarnya.

Hingga kemarin pagi pukul 09.25 Waktu Arab Saudi (WAS), total jamaah yang meninggal sebanyak 123 orang. Sedangkan jamaah yang sakit dan dirawat di Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) Makkah ada 173 orang. Sedangkan jamaah yang dirujuk dan dirawat di Rumah Sakit Arab Suadi (RAS) di Makkah 38 orang. Jamaah haji yang terbanyak meninggal berasal dari embarkasi Surabaya 28 orang, disusul embarkasi Solo 19 orang, dan embarkasi Jakarta 18 orang. Untuk luar Jawa jamaah yang terbanyak meninggal asal embarkasi Batam 13 orang, Ujung Pandang 11 orang, dan Medan 10 orang.

Mengantisipasi meningkatnya jamaah yang sakit atau meninggal selama `mabit` di Mina, Kepala Bidang Keshatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji, dr Mawari Edy, mengimbau agar para jamaah membawa minuman dan kurma. Selain itu, jangan keluar dari pemondokan pada jam-jam ekstrim, yakni antara Dhuhur dan Ashar.

“Jangan lupa pakai masker dan pastikan kondisi badan sehat. Kalau tidak, melontarnya dibadalkan. Jangan pisah dari regu,” kata Mawari.

Naib Amriul Haj, Abdul Mu`ti, juga menyatakan semangat jamaah untuk memenuhi rukun, wajib, dan sunah haji sangatlah tinggi. Bahkan kerapkali jamaah tidak rasional. “Mereka tak memasalahkan bila sampai kondisi fisiknya terganggu. Bahkan mereka juga tak memasalahkan bila meninggal sekalipun. Ini fenomena yang terjadi setiap tahun dan terus berulang. Haji memang kadang kala tak selalu bisa didekati secara rasional. Ini karena tantangannya setiap tahun selali berubah,” katanya.

Meski begitu, lanjut Mu`ti, ada satu persoalan yang harusnya segera bisa dicarikan jalan ke luar. Hal itu adalah soal masih terkendalanya angkutan jamaah ketika hendak bergerak dari Arafah ke Muzdalifah hingga ke Mina. Kemacetan lalu lintas selalu menjadi penghalang terbesarnya.

Menurut Mu`ti, alat angkutan monorel yang melayani rute Arafah, Muzdalifah, dan Mina oleh Pemerintah Aran Saudi seharusnya harus segera bisa lebih ditingkatkan kapasitasnya. Jadi alat angkut ini nantinya tak hanya melayani jamaah asal negara Liga Arab saja.

“Sebab, untuk Indonesia dengan jumlah jamaah yang mencapai 210 ribuan orang pasti soal angkutan akan terus bermasalah karena memerlukan angkutan bus sampai 4.000 buah. Bayangkan kalau jumlah bus sebanyak itu harus berangkat dan sampai ditujuan dalam waktu singkat dan tepat. Ini tentu harus ada perbaikan besar dan mendasar,” katanya.(muhammad subarkah)

Sumber

Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini:

Semangat Jamaah Tetap Tinggi
Jamaah Tetap Semangat Tinggi
90 Persen Jamaah Meninggal Merupakan Jamaah Risiko Tinggi
Jamaah Haji Risiko Tinggi dan Berusia Lanjut Harus Atur Diri
Jamaah Haji Melontar Jumrah
Jamaah Haji Resiko Tinggi Tahun Ini Diperkirakan Meningkat
Pelarangan Jamaah Haji Beresiko Tinggi Masih Wacana
Jamaah Yang Dirawat di BPIH Semakin Banyak
Larang Jamaah Beresiko Tinggi Naik Haji Melanggar HAM
18 Calhaj Risiko Tinggi Asal Lebak tetap Berangkat

0 komentar:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲