Koran Muslim

| Jumat, 21 Oktober 2011

Koran Muslim


Ledakan kuat terdengar di kota pelabuhan Aden, Yaman

Posted: 21 Oct 2011 05:00 PM PDT

ADEN (Arrahmah.com)Yemen post melaporkan mengutip informasi yang diterima dari penduduk setempat bahwa di kota pelabuhan utama Yaman, kota ADen, dimulai operasi besar sejak malam Jumat (20/10/2011).

Ledakan-ledakan begitu kuat dan banyak terdengar di sana, penduduk setempat harus berlindung ke ruang bawah tanah dan bangunan terdekat.  Beberapa saksi mata mengatakan bahwa langit malam menjadi terang benderang karena kilatan cahaya saat suara bom terus menggaung keras.

"Perang terjadi di depan pintu kami," ujar seorang warga.  Pertempuran sengit juga berkecamuk di bagian lain dari kota itu.

Yemen Post menunjukkan bahwa situasi sangat tegang di kota tersebut, laporan dari Aden sangat kontradiktif, untuk itu sulit membangun gambaran yang jelas tentang apa yang terjadi.

Beberapa pengamat berpendapat bahwa rezim Saleh menyerang para pengunjuk rasa, namun versi ini terlihat cukup meragukan.

Banyak juga yang percaya bahwa peristiwa seperti ini terkait erat dengan Al Qaeda Semenanjung Arab (AQAP).  Dalam pandangan mereka, Mujahidin AQAP telah memulai serangan terhadap kota untuk membangun kontrol penuh atas kota itu.

Para ahli dan pengamat mencatat bahwa posisi startegis Aden secara langsung akan mempengaruhi pasokan minyak ke negara-negara Barat dan dapat membangun kontak yang lebih dekat dengan Somalia.

Sumber dari Xinhua sebelumnya melaporkan bahwa Mujahidin AQAP mengambil kendali atas daerah yang luas dan beberapa kota di provinsi Shabwa.

Yemen Post menegaskan informasi ini dan melaporkan bahwa sebuah kota yang kaya akan minyak di provinsi Shabwa telah berada di bawah kontrol Mujahidin.  Menurut Yemen Post, rezim Saleh saat ini terjebak dalam krisi politik yang mengakibatkan Mujahidin AQAP bebas bergerak di wilayah selatan khususnya provinsi Shabwa dan Abyan.

Menurut warga setempat, drone AS semakin meningkatkan serangannya di Shabwa dalam beberapa hari terakhir.  Kaum Muslim di sana khawatir bahwa AS yang telah membombardir Abyan bersama dengan boneka mereka, akan melakukan hal serupa di Shabwa.

Sementara itu elit rezim Saleh mulai menyadari bahwa situasi di Yaman tidak menjanjikan sesuatu yang baik untuk mereka, dan terburu-buru mempersiapkan keberangkatan mereka dari Yaman.

Sumber Yemen Post yang dekat dengan pemerintah rezim Saleh melaporkan bahwa beberapa anggota senior rezim, pengusaha dan anggota partai yang berkuasa, mempersiapkan rencana untuk melarikan diri dari negara itu.

Banyak dari para pendukung Saleh, sekutu setia dan yang mendukungnya selama puluhan tahun, telah menjual properti mereka dalam mengantisipasi kolaps rezim dan tidak ingin membahayakan masa depan keuangan mereka.

Organisasi ham dan para aktivis meminta untuk membekukan aset Saleh, itulah sebabnya para antek Saleh tidak ingin sanksi yang diberikan terhadap Saleh menyentuh mereka.

Sumber Yemen Post di bandara internasional Sana'a memberitahukan bahwa beberapa pejabat terkenal telah mengirim istri dan anak-anak mereka ke luar negeri.

Sumber mengklaim bahwa kepala Keamanan Nasional rezim Saleh, al-Anisi telah mengirimkan keluarganya ke Abu Dhabi pekan lalu.  Minggu sebelumnya, penduduk melaporkan iring-iringan 20 mobil menuju bandara ibukota. (haninmazaya/arrahmah.com)

Baca Juga:

Sumber

Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini:

Mujahidin AQAP serbu pintu masuk pelabuhan utama kota Aden
Mujahidin AQAP kembali menduduki kota lain di Yaman selatan setelah pertempuran sengit
Ledakan besar terdengar di Yaman selatan, 3 tentara rezim Saleh dilaporkan tewas
Mujahidin AQAP serang ibukota Lahj dan Aden
Mujahidin AQAP katakan cepat atau lambat Aden akan dikuasai
Serangan udara diklaim bunuh 3 mujahidin di kota selatan Yaman
Pasukan Saleh tewaskan 2 Demonstran di Kota Taiz Yaman
Empat Ledakan Besar Terdengar di Ibukota Libya Tripoli
Dua Ledakan Terdengar di Tripoli pada Rabu Pagi Ini
Ledakan hebat guncang ibukota Yaman

Obama Umumkan Penarikan Pasukan dari Irak

Posted: 21 Oct 2011 04:00 PM PDT

Cacat Hewan Kurban

Posted: 21 Oct 2011 02:00 PM PDT

Cacat Hewan Kurban

Assalamu'alaikum. Langsung saja, cacat apa saja yang menyebabkan hewan itu tidak boleh digunakan untuk kurban?
Cukup jelas, trimakasih.

Arriqa

Jawaban:

Wa 'alaikumus salam

Cacat hewan kurban dibagi menjadi 3 macam:

Pertama, cacat yang menyebabkan tidak sah untuk digunakan berkurban.
Disebutkan dalam hadis, dari Al-Barra' bin Azib radliallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda –sambil berisyarat dengan tangannya-,

أَرْبَعَةٌ لَا يَجْزِينَ فِي الْأَضَاحِيِّ : العَوْرَاءُ البَيِّن عَوْرُهَا و الـمَرِيضَةُ البَيِّنُ مَرَضُهَا و العَرجَاءُ البَيِّنُ ظَلْعُهَا وَ الكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

"Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum." (HR. Nasai, Abu Daud dan disahihkan Al-Albani).

Keterangan:

- Buta sebelah yang jelas butanya.
Jika butanya belum jelas –orang yang melihatnya menilai belum buta– meskipun pada hakikatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh dikurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. Ulama' madzhab syafi'i menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk berkurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.

- Sakit yang jelas sakitnya.
Jika sakitnya belum jelas, misalnya, hewan tersebut kelihatannya masih sehat maka boleh dikurbankan.
Pincang dan tampak jelas pincangnya.
Artinya, pincang yang tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang, namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan kurban.

- Hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.
Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari empat jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berkurban.
(Shahih Fiqih Sunnah, II:373 dan Syarhul Mumti' 3:294).

Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai kurban. (Syarhul Mumthi' 7:464).

Kedua, cacat yang menyebabkan makruh untuk dijadikan kurban, ada 2:
- Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
- Tanduknya pecah atau patah
(Shahih Fiqih Sunnah, II:373).

Terdapat hadis yang menyatakan larangan berkurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk yang pecah. Namun hadisnya dhaif, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk kurban. (Syarhul Mumthi' 7:470).

Ketiga, cacat yang tidak berpengaruh pada hewan kurban (boleh dijadikan untuk kurban) namun kurang sempurna.

Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan kurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a'lam
(Shahih Fiqih Sunnah, II:373).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan kurban:

1. Berkurban dengan Kambing Betina.

2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.

6. Kurban via Online.

7. Kriteria Hewan Kurban Disertai dengan Tabel Usia Hewan Kurban.

Kata Kunci Terkait: daging kurban, jual kambing kurban, kurban, ebook kurban, akikah
Sumber

Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini:

Kriteria Hewan Kurban
MUI: selektif dalam memilih hewan kurban!
Kurban dengan Kambing Betina
Qurban All in One Lipatgandakan Kemaslahatan Kurban
1. Kulit Hewan Kurban untuk Pembangunan Masjid
Hukum Kurban Online
Tentang jumlah hewan qurban
Antara Akikah dan Kurban untuk Orang Dewasa
Ebook Panduan Kurban
Menggabungkan Akikah dengan Kurban

Kriteria Hewan Kurban

Posted: 21 Oct 2011 02:00 PM PDT

Kriteria Hewan Kurban

Assalamu 'alaikum,
mohon dijelaskan, apa kriteria hewan kurban yang baik menurut sunnah?
Trimakasih

Abu Ahmad jogja (TegXXXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:

Wa 'alaikumus salam

Kriteria hewan kurban ada dua:

  1. Kriteria keabsahan, yaitu semua sifat yang ada pada hewan, sehingga bernilai sah jika digunakan untuk berkurban.
  2. Kriteria sunah, artinya beberapa sifat hewan yang dianjurkan untuk mendapatkan keutamaan yang lebih dibanding hewan lainnya dalam pelaksanaan ibadah kurban.

Diantara kriteria keabsahan hewan kurban adalah

pertama, hewan tersebut dimiliki dengan cara kepemilikan yang halal. Sehingga tidak sah berkurban dengan binatang hasil merampas, hewan curian, atau dimiliki dengan akad yang haram, atau dibeli dengan uang yang murni haram, seperti riba. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…" (HR. Muslim)

kedua, jenis hewan kurban yang sesuai dengan ketentuan syariat.

Hewan yang boleh untuk kurban adalah dari jenis bahimatul an'am, yang meliputi: unta, sapi, kambing, dan domba. Allah berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka…(QS. Al Haj: 34)

Imam An-Nawawi menyebutkan adanya kesepakatan ulama bahwa kurban tidak sah kecuali dari jenis unta, sapi, dan kambing. (Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi).

ketiga, hewan kurban memiliki usia minimal yang telah ditetapkan

Usia minimal hewan kurban agar bisa digunakan untuk berkurban adalah sebagai berikut:

no. Jenis hewan Usia minimal
-1. Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh
-2. Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua
-3. Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga
-4. Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam

Tabel di atas sesuai dengan hadis riwayat Muslim.

Dalil lainnya, hadis dari Mujasyi' bin mas'ud radliallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya domba usia 6 bulan nilainya sama dengan kambing usia 1 tahun." (HR. Abu daud, An-Nasa'i, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani).

keempat, bersih dari cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Ada empat cacat hewan yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

Dari Al Barra' bin Azib radliallahu 'anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda sambil berisyarat dengan tangannya demikian (empat jari terbuka): "Ada empat cacat yang tidak boleh dalam hewan Kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang." Al Barra' mengatakan, "Apapun ciri binatang yang tidak kamu sukai maka tinggalkanlah dan jangan haramkan untuk orang lain. (HR. An-Nasa'i, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)

kelima, jika pengadaan hewan kurban dari hasil urunan, maka peserta urunan tidak boleh melebihi batas maksimal. Untuk sapi maksimal 7 orang, dan Unta maksimal 10 orang. Sedangkan untuk kambing, tidak boleh ada urunan.

Sementara kriteria sunah pada hewan kurban, antara lain domba jantan bertanduk, warna putih bercampur hitam di sekitar matanya dan kaki-kakinya. Inilah ciri-ciri kambing yang disukai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan ia gunakan untuk berkurban.

Dari 'Aisyah radliallahu 'anha, bahwa nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meminta domba bertanduk, menginjak sesuatu yang hitam, duduk di atas yang hitam, dan melilhat dengan sesuatu yang hitam. Kemudian beliau diberi hewan dengan ciri tersebut dan beliau gunakan untuk berqurban. (HR. Muslim).

keterangan: maksud "menginjak sesuatu yang hitam, duduk di atas yang hitam, dan melilhat dengan sesuatu yang hitam" : kaki-kaki, sekitar mata, dan perutnya berwarna hitam.

Dari 'Aisyah dan Abu Hurairah radliallahu 'anhuma, bahwa suatu ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ingin berkurban, kemudian membeli dua ekor domba yang besar, gemuk, bertanduk, berwarna putih bercampur hitam, dan dikebiri. Kemudian ia menyembelihnya…(HR. Ibnu Majah dan dishahihkan Al- Albani).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariat)
Atikel www.KonsultasiSyariat.com

Artikel yang berkaitan dengan kriteria hewan kurban:

1. Berkurban dengan Kambing Betina.

2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.

3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.

4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.

5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.

6. Kurban via Online.

Kata Kunci Terkait: jual kambing kurban, akikah, ebook kurban, kurban, daging kurban
Sumber

Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini:

Kurban dengan Kambing Betina
MUI: selektif dalam memilih hewan kurban!
Jelang Idul Adha, Kampoeng Ternak Siapkan Stok Hewan Kurban Lebih
Hukum Kurban Online
Tentang jumlah hewan qurban
Qurban All in One Lipatgandakan Kemaslahatan Kurban
Kurban atau Akikah Dulu
1. Kulit Hewan Kurban untuk Pembangunan Masjid
Ebook Panduan Kurban
Parah, Mayoritas Warga Tunisia Sembelih Kurban Bukan Karena Alasan Agama

Akikah Ketika Sudah Dewasa

Posted: 21 Oct 2011 02:00 PM PDT

Hukum Akikah Ketika Sudah Dewasa

Bismillah, Assalamau'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh. Ustadz, saya mau bertanya mengenai Akikah.
Apabila sewaktu kecil belum diakikahi, apakah setelah besar harus diakikahkan juga? Bagaimana hukumnya jika akikah tersebut dilakukan ketika telah dewasa??
Terimakasih atas jawabanya.

Nafeesa

Wa 'alaikumussalam

Akikah Untuk Diri Sendiri Setelah Dewasa

Bismillah
Pertama, akikah hukumnya sunah muakkad (ditekankan) menurut pendapat yang lebih kuat. Dan yang mendapatkan perintah adalah bapak. Karena itu, tidak wajib bagi ibunya atau anak yang diakikahi untuk menunaikannya.
Jika Akikah belum ditunaikan, sunah akikah tidak gugur, meskipun si anak sudah balig. Apabila seorang bapak sudah mampu untuk melaksanakan akikah, maka dia dianjurkan untuk memberikan akikah bagi anaknya yang belum diakikahi tersebut.

Kedua, jika ada anak yang belum diakikahi bapaknya, apakah si anak dibolehkan untuk mengakikahi diri sendiri?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang lebih kuat, dia dianjurkan untuk melakukan akikah.
Ibnu Qudamah mengatakan, "Jika dia belum diakikahi sama sekali, kemudian balig dan telah bekerja, maka dia tidak wajib untuk mengakikahi dirinya sendiri."

Imam Ahmad ditanya tentang masalah ini, ia menjawab, "Itu adalah kewajiban orang tua, artinya tidak wajib mengakikahi diri sendiri. Karena yang lebih sesuai sunah adalah dibebankan kepada orang lain (bapak). Sementara Imam Atha dan Hasan Al-Bashri mengatakan, "Dia boleh mengakikahi diri sendiri, karena akikah itu dianjurkan baginya, dan dia tergadaikan dengan akikahnya. Karena itu, dia dianjurkan untuk membebaskan dirinya."
Sementara menurut pendapat kami, akikah disyariatkan untuk dilakukan bapak. Oleh karena itu, orang lain tidak perlu menggantikannya…." (Al-Mughni, 9:364).

Ibnul Qayim mengatakan, "Bab, hukum untuk orang yang belum diakikahi bapaknya, apakah dia boleh mengakikahi diri sendiri setelah balig?" Al-Khalal mengatakan, "Anjuran bagi orang yang belum diakikahi di waktu kecil, agar mengakikahi diri sendiri setelah dewasa." Kemudian ia menyebutkan kumpulan tanya jawab dengan Imam Ahmad dari Ismail bin Sa'id Al-Syalinji, ia mengatakan, "Saya betranya kepada Ahmad tentang orang yang diberi tahu bapaknya bahwa dia belum diakikahi. Bolehkah mengakikahi diri sendiri?" Imam Ahmad menjawab, "Itu adalah kewajiban bapak." Dalam kitab Al-Masail karya Al-Maimuni, ia bertanya kepada Imam Ahmad, "Jika orang belum diakikahi, apakah boleh dia akikah untuk diri sendiri ketika dewasa?" Kemudian ia menyebutkan riwayat akikah untuk orang dewasa dan ia dhaifkan. Saya melihat bahwasanya Imam Ahmad menganggap baik, jika belum diakikahi waktu kecil agar melakukan akikah setelah dewasa. Imam Ahmad mengatakan, "Jika ada orang yang melaksanakannya, saya tidak membencinya."

Abdul Malik pernah bertanya kepada Imam Ahmad, "Bolehkah dia berakikah ketika dewasa?" Ia menjawab, "Saya belum pernah mendengar hadis tentang akikah ketika dewasa sama sekali." Abdul Malik bertanya lagi, "Dulu bapaknya tidak punya, kemudian setelah kaya, dia tidak ingin membiarkan anaknya sampai dia akikahi?" Imam Ahmad menjawab, "Saya tidak tahu. Saya belum mendengar hadis tentang akikah ketika dewasa sama sekali." kemudian Imam Ahmad mengatakan, "Siapa yang melakukannya maka itu baik, dan ada sebagian ulama yang mewajibkannya." (Tuhfatul maudud, Hal. 87 – 88)

Setelah membawakan keterangan di atas, Syekh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, "Pendapat pertama yang lebih utama, yaitu dianjurkan untuk melakukan akikah untuk diri sendiri. Karena akikah sunah yang sangat ditekankan. Bilamana orang tua anak tidak melaksanakannya, disyariatkan untuk melaksanakan akikah tersebut jika telah mampu. Ini berdasarkan keumuman banyak hadis, diantaranya, sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :

كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى

"Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelih pada hari ketujuh, dicukur, dan diberi nama."
Diriwayatkan Imam Ahamd, Nasa'i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibn Majah, dari Samurah bin Jundub radliallahu 'anhu dengan sanad yang shahih.

Termasuk juga hadis Ummu Kurzin, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk memberikan akikah bagi anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan dengan satu kambing. Hadis ini diriwayatkan Imam Ahamd, Nasa'i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibn Majah. Demikian pula Tirmudzi meriwayatkan yang semisal dari Aisyah. Dan ini tidak hanya ditujukan kepada bapak, sehingga mencakup anak, ibu, atau yang lainnya, yang masih kerabat bayi tersebut."
(Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 26:266)

Referensi: http://www.islamqa.com/ar/ref/96462

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artike www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan tentang akikah:

1. Akikah unruk Janin Keguguran.

2. Menggabungkan Akikah dengan Kurban.

3. Kurban atau Akikah dulu.

Kata Kunci Terkait: daging kurban, kurba, akikah dewasa, ebook kurban, jual kambing kurban, akikah
Sumber

Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini:

Antara Akikah dan Kurban untuk Orang Dewasa
Akikah untuk Janin Keguguran
Menggabungkan Akikah dengan Kurban
Kurban atau Akikah Dulu
Pemberian nama sebelum akikah
Bolehkah Melakukan Aqiqah untuk Diri Sendiri?
Adakah Batas Usia Anak untuk Diaqiqahi?
Berhutang Untuk Melakukan Aqiqah
Awas Acara TV Memaksa Anak Lebih Dewasa Sebelum Usianya
Anak Sangat Mudah Percaya Kepada Orang Dewasa

Bersumpah dengan Alquran

Posted: 21 Oct 2011 02:00 PM PDT

Bersumpah dengan Alquran

"Ustadz, bagaimana hukumnya bersumpah dengan Alquran? Apakan dibenarkan? Apabila dibenarkan, bagaimana dengan konsekuensinya? syukron"

Diyah (cteXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:

Bersumpah Dengan Alquran

Bismillah..

Pertama, Al-Quran adalah kalamullah (perkataan Allah, pen.) dan kalamullah adalah sifat Allah, bukan makhluk. Ini merupakan akidah ahlus sunnah wal jamaah. Imam Ahmad mengatakan dalam Ushulus Sunnah (no. 22):

والقرآن كلام الله وليس بمخلوق

"Alquran adalah firman Allah dan bukan makhluk."

Ia juga mengatakan:

فإن كلام الله ليس ببائن منه وليس منه شيء مخلوقا

"Karena sesungguhnya firman Allah tidaklah terpisah dari-Nya dan tidak ada bagian dari kalam Allah yang berupa makhluk"

Imam Ahmad menegaskan:

ومن وقف فيه فقال لا أدري مخلوق أو ليس بمخلوق وإنما هو كلام الله فهذا صاحب بدعة

"Siapa yang mengambil sikap tengah, dan mengatakan, 'Saya tidak tahu, apakah Alquran itu makhluk ataukah bukan makhluk, yang jelas dia kalam Allah', maka orang yang mengatakan demikian adalah ahli bid'ah"

Karena Alquran kalam Allah dan salah satu sifat Allah maka diperbolehkan bagi kita untuk bersumpah dengan Alquran, dan ini tidak termasuk kesyirikan. Karena manusia boleh bersumpah dengan sifat Allah.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum bersumpah dengan Alquran, Syekh menjawab, "…Bersumpah dengan Alquran hukumnya boleh. Karena Alquran adalah firman Allah, dimana Allah berfirman secara hakiki dengan lafadz dan maksud menyampaikan maknanya. Allah ta'ala disifati dengan Al-Kalam. Dengan demikian, bersumpah dengan menyebut Alquran pada hakikatnya meruapakan sumpah dengan salah satu sifat Allah, hukumnya boleh." (Majmu' Fatawa Ibn Utsaimin, 2:218).

Kedua, karena bersumpah dengan Alquran hukumnya sah maka konsekwensi bersumpah dengan Alquran sama dengan konsekwensi bersumpah dengan menyebut nama Allah. Artinya, sumpah itu wajib dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan isi sumpahnya maka ia wajib membayar kaffarah (denda) sumpah tersebut.
Allahu a'lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan hukum bersumpah:

1. Cara Menarik Kembali Sumpah.

2. Kapan Wajib Membayat Diyat?.

3. Demi Bapak dan Ibuku, Apakah Termasuk Bersumpah.

Kata Kunci Terkait: hukum bersumpah, melanggar sumpah, bersumpah dengan alquran, bersumpah atas nama Allah, bersumpah, sumpah
Sumber

Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini:

Hukum Bersumpah ”Demi Rasulullah”
Hukum Bersumpah “Demi Allah, Demi Rasulullah”
Prihatin dengan Perobekan Alquran di Amerika
Alquran dan Sains: Perasaan
Alquran dan Terjemahnya Bukan Pemicu Aksi Terorisme
Adakah Ayat Alquran yang Bertentangan dengan Hadis Sahih?
Alquran HP Qu
Indramayu Canangkan Pemahaman Alquran dan Terjemahannya
Cara untuk Menarik Kembali Sumpah
Alquran dan Sains: Klorofil

Foto-foto Mujahidin Al Shaabab Somalia memperlihatkan mayat 70 salibis Uni Afrika yang telah di eksekusi

Posted: 21 Oct 2011 02:00 PM PDT

"Kami telah membunuh lebih dari 70 tentara musuh hari ini.  Kami telah menimbulkan kerugian besar pada mereka dan Anda dapat melihat mayat-mayat mereka," ujar juru bicara Al Shabaab, Syeikh Ali Mohamud Rage sambil memperlihatkan jenazah yang telah dipenuhi debu kepada para wartawan.

Foto-foto menunjukkan sebaris panjang setidaknya 20 mayat berpakaian seragam militer diletakkan di tanah, dikelilingi oleh kerumunan besar Mujahid dengan wajah yang ditutupi.

Saksi menegaskan bahwa mayat-mayat itu ditampilkan di wilayah yang dikuasai Mujahidin Al Shabaab, Alamada, sekitar 18 Km dari luar ibukota, Mogadishu pada Kamis malam dan tubuh-tubuh itu bukanlah warga Somalia.

"Saya telah melihat sejumlah besar tentara tewas dalam pertempuran, saya menghitung sekitar 63 tentara Burundi, mereka semua mati, Al Shabaab membawanya dengan truk ke Alamada," ujar Hasan Yunus, warga setempat.

"Beberapa mayat diseret oleh penduduk yang marah-aku tidak bisa menghitungnya dengan tepat, namun itu skeitar 60 mayat," ujar Ahmed Jama, saksi mata lainnya.

Allahu Akbar!

Baca berita lengkapnya:

Al Shabaab : Kami telah membunuh lebih dari 70 tentara salibis Uni Afrika

Baca Juga:

Sumber

Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini:

Al Shabaab : Kami telah membunuh lebih dari 70 tentara salibis Uni Afrika
Mujahidin Al-Shabaab telah mengeksekusi agen CIA Somalia yang direkrut oleh cabang Uni Emirat Arab
Al-Shabaab Umumkan Telah Membakar Kendaraan Militer Tentara Uni Afrika
Media Jerman Terbitkan Foto Mayat Korban Tentara AS
Perancis evakuasi 13 tentara Uni Afrika yang terluka parah dalam pertempuran di Somalia
Mujahidin Al Shabaab kembali terlibat pertempuran dengan tentara boneka Somalia di Mogadishu
Mujahidin Ash-Shabab Somalia ultimatum agresor salibis militer Kenya
Uni Afrika katakan Mujahidin berpakaian militer Somalia menyerang basis militer, lima tewas
TV Pakistan Foto Mayat Bin Ladin Palsu
Tentara Somalia dan Mujahidin Al Shabaab kembali terlibat pertempuran

Rusia Pembunuhan Qadhafi Melanggar Hukum

Posted: 21 Oct 2011 01:00 PM PDT

Bank Islam Eropa Lakukan PHK

Posted: 21 Oct 2011 01:00 PM PDT

Belanja dengan Si Kecil

Posted: 21 Oct 2011 12:01 PM PDT

Banyak anak kecil malas diajak berbelanja. Mungkin bagi
mereka, belanja itu membosankan dan buang-buang waktu.
Tak sedikit pula orang dewasa yang tidak senang berbelanja de­ngan alasan yang
sama. Ini berarti, mengajak si kecil berbelanja (karena tidak ada pilihan lain) bisa-bisa merupakan "bencana" buat Anda.

Tapi jangan cemas.
Banyak yang bisa dilakukan untuk me­ngurangi stres Anda. Malahan, bisa juga
membuat acara belanja menjadi pengalaman yang menyenangkan untuk Anda dan si
kecil. Berikut im kiatnya.

1.   Bersikap Positif

Bila jauh-jauh hari
Anda sudah menunjukkan perasaan tidak senang karena harus ke pasar swalayan
dengan si kecil, ia juga akan menangkap suasana hati Anda, dan ikut merasa
tidak senang juga.

2.   Pemberitahuan Sebelumnya

Anak-anak tidak senang
dengan perubahan rutinitas yang mendadak. Mereka merasa terganggu bila Anda
membuat ren- cana untuk dirinya tanpa pemberitahuan sebelumnya. Rencana
mendadak bisa membuat perasaannya gelisah dan tidak enak. Sebaiknya, pagi-pagi
sekali Anda mengatakan, "Nanti siang ikut Ibu ke pasar swalayan, yuk!"

3.   Persiapan

Menyiapkan anak usia 2
tahun untuk "jalan-jalan" ke luar rumah tentu menyita waktu. Ia harus ke kamar
kecil dulu, baru berpakaian. Anda juga perlu membawa perlengkapannya yang
penting, seperti mainan, popok atau diapers (kalau
si kecil masih memakainya), dan makanan kecil untuk camilan di perjalanan.

4.  
Daftar Belanja

Daftar belanja amat bermanfaat agar waktu tidak terbuang percuma. Bayangkan Anda harus kembali menyusuri
gang-gang pasar swalayan untuk mengambil sabun cuci, padahal Anda su­dah
melewatinya dua kali. Daftar belanja juga bisa mencegah Anda memborong yang tidak perlu
(yang berarti menyita waktu lebih bayak). Ingatlah, si kecil mungkin akan
bosan.

5. 
Jangan Kapok

Mungkin acara belanja
Anda yang lalu dengan si kecil sangat tidak menyenangkan, sampai-sampai Anda
jera. Atau mungkin si kecil mempermalukan Anda di depan pengunjung lainnya.
Jika Anda punya perasaan tidak enak, buanglah jauh-jauh. Buatlah lagi awai yang
baik.

6.  
Kesepakatan Berdua

Jelaskan pada si
kecil, apa yang Anda harapkan darinya. Misalnya, tetap berada di samping Anda,
atau tidak menyentuh benda apa pun di rak. Bila baru-baru ini Anda menemui kesu­litan
menangani si kecil waktu berbelanja, buat kesepakatan de­ngannya sebelum
berangkat. Tekankan bahwa kali
ini Anda ingin ia tidak melakukannya lagi.

7.  
Bawa Mainannya

Mainan (yang lembut
dan mudah dipegang) membantu si kecil tetap bersemangat dan menjadi "sumber hiburan"
tersendiri. Namun, cegahlah ia membawa permainan atau mainan yang akan
merepotkan Anda, lantaran harus membantu membawakan atau ikut memainkannya.

8.  
Hemat Waktu

Sebaiknya Anda tidak bolak-balik tanpa tujuan yang jelas di pasar
swalayan. Jelajahilah pasar swalayan dengan efisien agar si kecil tidak lelah
dan bosan. Nanti Anda tidak bisa meneruskan acara belanja lantaran si kecil
rewel.

9.    Ngemil di Saat yang Tepat

Sebaiknya Anda tidak
membekali si kecil sekantung permen dari rumah. Permen cepat habis dan tidak
cukup mengenyangkan. Akhirnya si kecil akan minta dan minta lagi. Lebih baik
Anda menunggu sampai semua urusan Anda selesai, baru memberi si kecil roti atau
kue. Jika Anda membawa mobil, tunggulah sampai semua barang belanjaan masuk ke
bagasi.

10.  Batalkan Acara Belanja

Walapun sudah berusaha
sekuat tenaga merencanakan dan menyiapkan segalanya, acara belanja Anda bisa
buyar bila si kecil tiba-tiba mengamuk. Tentu Anda tidak bisa menuduh pengelola
pasar swalayan kurang berpengalaman mengatasi hal-hal semacam ini. Kalau sudah
begini, apa boleh buat. Batalkan saja acara belanja Anda, dan lanjutkan di lain waktu. •

 

Disadur dari buku Akrab dengan Si Kecil – editor
Deni Karsana
– Wyeth Nutritionals

Sumber

Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini:

PKPU Ajak Yatim dan Dhuafa Belanja Buku
SIPRI: Amerika Negara Dengan Belanja Militer Terbesar di Dunia
Salah Tafsirkan Ceramah, Sekelompok Pemuda Larang Perempuan Belanja di Pasar
Warga Miskin Boros Belanja Rokok
Nyamankan Si Kecil Dengan Pijatan Sebelum Mandi
Ketika Uang Belanja Kurang, Bersyukur dan Tetaplah Riang
Ajak Si Kecil Tidur Siang
Tips Menjaga Kebersihan Gigi Si kecil
Bila Si Kecil Terluka
Belanja Tembakau Kuwait 185 Juta Setahun

0 komentar:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲