Koran Muslim |
- Ledakan kuat terdengar di kota pelabuhan Aden, Yaman
- Obama Umumkan Penarikan Pasukan dari Irak
- Cacat Hewan Kurban
- Kriteria Hewan Kurban
- Akikah Ketika Sudah Dewasa
- Bersumpah dengan Alquran
- Foto-foto Mujahidin Al Shaabab Somalia memperlihatkan mayat 70 salibis Uni Afrika yang telah di eksekusi
- Rusia Pembunuhan Qadhafi Melanggar Hukum
- Bank Islam Eropa Lakukan PHK
- Belanja dengan Si Kecil
| Ledakan kuat terdengar di kota pelabuhan Aden, Yaman Posted: 21 Oct 2011 05:00 PM PDT ADEN (Arrahmah.com) – Yemen post melaporkan mengutip informasi yang diterima dari penduduk setempat bahwa di kota pelabuhan utama Yaman, kota ADen, dimulai operasi besar sejak malam Jumat (20/10/2011).
Ledakan-ledakan begitu kuat dan banyak terdengar di sana, penduduk setempat harus berlindung ke ruang bawah tanah dan bangunan terdekat. Beberapa saksi mata mengatakan bahwa langit malam menjadi terang benderang karena kilatan cahaya saat suara bom terus menggaung keras. "Perang terjadi di depan pintu kami," ujar seorang warga. Pertempuran sengit juga berkecamuk di bagian lain dari kota itu. Yemen Post menunjukkan bahwa situasi sangat tegang di kota tersebut, laporan dari Aden sangat kontradiktif, untuk itu sulit membangun gambaran yang jelas tentang apa yang terjadi. Beberapa pengamat berpendapat bahwa rezim Saleh menyerang para pengunjuk rasa, namun versi ini terlihat cukup meragukan. Banyak juga yang percaya bahwa peristiwa seperti ini terkait erat dengan Al Qaeda Semenanjung Arab (AQAP). Dalam pandangan mereka, Mujahidin AQAP telah memulai serangan terhadap kota untuk membangun kontrol penuh atas kota itu. Para ahli dan pengamat mencatat bahwa posisi startegis Aden secara langsung akan mempengaruhi pasokan minyak ke negara-negara Barat dan dapat membangun kontak yang lebih dekat dengan Somalia. Sumber dari Xinhua sebelumnya melaporkan bahwa Mujahidin AQAP mengambil kendali atas daerah yang luas dan beberapa kota di provinsi Shabwa. Yemen Post menegaskan informasi ini dan melaporkan bahwa sebuah kota yang kaya akan minyak di provinsi Shabwa telah berada di bawah kontrol Mujahidin. Menurut Yemen Post, rezim Saleh saat ini terjebak dalam krisi politik yang mengakibatkan Mujahidin AQAP bebas bergerak di wilayah selatan khususnya provinsi Shabwa dan Abyan. Menurut warga setempat, drone AS semakin meningkatkan serangannya di Shabwa dalam beberapa hari terakhir. Kaum Muslim di sana khawatir bahwa AS yang telah membombardir Abyan bersama dengan boneka mereka, akan melakukan hal serupa di Shabwa. Sementara itu elit rezim Saleh mulai menyadari bahwa situasi di Yaman tidak menjanjikan sesuatu yang baik untuk mereka, dan terburu-buru mempersiapkan keberangkatan mereka dari Yaman. Sumber Yemen Post yang dekat dengan pemerintah rezim Saleh melaporkan bahwa beberapa anggota senior rezim, pengusaha dan anggota partai yang berkuasa, mempersiapkan rencana untuk melarikan diri dari negara itu. Banyak dari para pendukung Saleh, sekutu setia dan yang mendukungnya selama puluhan tahun, telah menjual properti mereka dalam mengantisipasi kolaps rezim dan tidak ingin membahayakan masa depan keuangan mereka. Organisasi ham dan para aktivis meminta untuk membekukan aset Saleh, itulah sebabnya para antek Saleh tidak ingin sanksi yang diberikan terhadap Saleh menyentuh mereka. Sumber Yemen Post di bandara internasional Sana'a memberitahukan bahwa beberapa pejabat terkenal telah mengirim istri dan anak-anak mereka ke luar negeri. Sumber mengklaim bahwa kepala Keamanan Nasional rezim Saleh, al-Anisi telah mengirimkan keluarganya ke Abu Dhabi pekan lalu. Minggu sebelumnya, penduduk melaporkan iring-iringan 20 mobil menuju bandara ibukota. (haninmazaya/arrahmah.com) Baca Juga:
Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini: Mujahidin AQAP serbu pintu masuk pelabuhan utama kota AdenMujahidin AQAP kembali menduduki kota lain di Yaman selatan setelah pertempuran sengit Ledakan besar terdengar di Yaman selatan, 3 tentara rezim Saleh dilaporkan tewas Mujahidin AQAP serang ibukota Lahj dan Aden Mujahidin AQAP katakan cepat atau lambat Aden akan dikuasai Serangan udara diklaim bunuh 3 mujahidin di kota selatan Yaman Pasukan Saleh tewaskan 2 Demonstran di Kota Taiz Yaman Empat Ledakan Besar Terdengar di Ibukota Libya Tripoli Dua Ledakan Terdengar di Tripoli pada Rabu Pagi Ini Ledakan hebat guncang ibukota Yaman | |||||||||||||||
| Obama Umumkan Penarikan Pasukan dari Irak Posted: 21 Oct 2011 04:00 PM PDT
Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini: Obama Umumkan Penarikan Pasukan dari AfghanistanObama mengumumkan rencana penarikan pasukan salibis dari Afghanistan Perancis umumkan penarikan pasukannya dari Afghanistan Presiden Talabani: Irak Satu Suara Terkait Penarikan Pasukan AS Penarikan pasukan AS dari Afghanistan perlahan Kepemimpinan Imarah Islam Afghanistan tanggapi dengan skeptis statemen Obama tentang penarikan pasukan Mullen Ragukan Penarikan Pasukan AS Dari Afghanistan Prancis Mulai Lakukan Penarikan Pasukan dari Afghanistan Penarikan Pasukan Dari Afghanistan; Hanya Sekadar Jadwal? Rakyat Inggris Tuntut Penarikan Pasukan Dari Afghanistan | |||||||||||||||
| Posted: 21 Oct 2011 02:00 PM PDT Cacat HewanAssalamu'alaikum. Langsung saja, cacat apa saja yang menyebabkan hewan itu tidak boleh digunakan untuk kurban? Arriqa Wa 'alaikumus salam Cacat hewan kurban dibagi menjadi 3 macam:Pertama, cacat yang menyebabkan tidak sah untuk digunakan . أَرْبَعَةٌ لَا يَجْزِينَ فِي الْأَضَاحِيِّ : العَوْرَاءُ البَيِّن عَوْرُهَا و الـمَرِيضَةُ البَيِّنُ مَرَضُهَا و العَرجَاءُ البَيِّنُ ظَلْعُهَا وَ الكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي "Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum." (HR. Nasai, Abu Daud dan disahihkan Al-Albani). Keterangan: - Buta sebelah yang jelas butanya. - Sakit yang jelas sakitnya. - Hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum. Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai kurban. (Syarhul Mumthi' 7:464). Kedua, cacat yang menyebabkan makruh untuk dijadikan kurban, ada 2: Terdapat hadis yang menyatakan larangan berkurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk yang pecah. Namun hadisnya dhaif, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk kurban. (Syarhul Mumthi' 7:470). Ketiga, cacat yang tidak berpengaruh pada hewan kurban (boleh dijadikan untuk kurban) namun kurang sempurna. Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan kurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a'lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina ) Artikel yang berkaitan dengan kurban: 1. Berkurban dengan Kambing Betina. 2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal. 3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran. 4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah. 5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah. 7. . Kata Kunci Terkait: daging kurban, jual kambing kurban, kurban, ebook kurban, akikah Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini: Kriteria Hewan KurbanMUI: selektif dalam memilih hewan kurban! Kurban dengan Kambing Betina Qurban All in One Lipatgandakan Kemaslahatan Kurban 1. Kulit Hewan Kurban untuk Pembangunan Masjid Hukum Kurban Online Tentang jumlah hewan qurban Antara Akikah dan Kurban untuk Orang Dewasa Ebook Panduan Kurban Menggabungkan Akikah dengan Kurban | |||||||||||||||
| Posted: 21 Oct 2011 02:00 PM PDT Kriteria HewanAssalamu 'alaikum, Abu Ahmad jogja (TegXXXXXXXX@yahoo.com) Wa 'alaikumus salam Kriteria hewan kurban ada dua:
Diantara kriteria keabsahan hewan kurban adalah pertama, hewan tersebut dimiliki dengan cara kepemilikan yang halal. Sehingga tidak sah berkurban dengan binatang hasil merampas, hewan curian, atau dimiliki dengan akad yang haram, atau dibeli dengan uang yang murni haram, seperti riba. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…" (HR. Muslim) kedua, jenis hewan kurban yang sesuai dengan ketentuan syariat. Hewan yang boleh untuk kurban adalah dari jenis bahimatul an'am, yang meliputi: unta, sapi, kambing, dan domba. Allah berfirman: وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka…(QS. Al Haj: 34) Imam An-Nawawi menyebutkan adanya kesepakatan ulama bahwa kurban tidak sah kecuali dari jenis unta, sapi, dan kambing. (Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi). ketiga, hewan kurban memiliki usia minimal yang telah ditetapkan Usia minimal hewan kurban agar bisa digunakan untuk berkurban adalah sebagai berikut:
Tabel di atas sesuai dengan hadis riwayat Muslim. Dalil lainnya, hadis dari Mujasyi' bin mas'ud radliallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya domba usia 6 bulan nilainya sama dengan kambing usia 1 tahun." (HR. Abu daud, An-Nasa'i, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani). keempat, bersih dari cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Ada empat cacat hewan yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. Dari Al Barra' bin Azib radliallahu 'anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda sambil berisyarat dengan tangannya demikian (empat jari terbuka): "Ada empat cacat yang tidak boleh dalam hewan Kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang." Al Barra' mengatakan, "Apapun ciri binatang yang tidak kamu sukai maka tinggalkanlah dan jangan haramkan untuk orang lain. (HR. An-Nasa'i, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani) kelima, jika pengadaan hewan kurban dari hasil urunan, maka peserta urunan tidak boleh melebihi batas maksimal. Untuk sapi maksimal 7 orang, dan Unta maksimal 10 orang. Sedangkan untuk kambing, tidak boleh ada urunan. Sementara kriteria sunah pada hewan kurban, antara lain domba jantan bertanduk, warna putih bercampur hitam di sekitar matanya dan kaki-kakinya. Inilah ciri-ciri kambing yang disukai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan ia gunakan untuk berkurban. Dari 'Aisyah radliallahu 'anha, bahwa nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meminta domba bertanduk, menginjak sesuatu yang hitam, duduk di atas yang hitam, dan melilhat dengan sesuatu yang hitam. Kemudian beliau diberi hewan dengan ciri tersebut dan beliau gunakan untuk berqurban. (HR. Muslim). keterangan: maksud "menginjak sesuatu yang hitam, duduk di atas yang hitam, dan melilhat dengan sesuatu yang hitam" : kaki-kaki, sekitar mata, dan perutnya berwarna hitam. Dari 'Aisyah dan Abu Hurairah radliallahu 'anhuma, bahwa suatu ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ingin berkurban, kemudian membeli dua ekor domba yang besar, gemuk, bertanduk, berwarna putih bercampur hitam, dan dikebiri. Kemudian ia menyembelihnya…(HR. Ibnu Majah dan dishahihkan Al- Albani). Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariat) Artikel yang berkaitan dengan kriteria hewan kurban: 1. . 2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal. 3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran. 4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah. 5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah. Kata Kunci Terkait: jual kambing kurban, akikah, ebook kurban, kurban, daging kurban Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini: Kurban dengan Kambing BetinaMUI: selektif dalam memilih hewan kurban! Jelang Idul Adha, Kampoeng Ternak Siapkan Stok Hewan Kurban Lebih Hukum Kurban Online Tentang jumlah hewan qurban Qurban All in One Lipatgandakan Kemaslahatan Kurban Kurban atau Akikah Dulu 1. Kulit Hewan Kurban untuk Pembangunan Masjid Ebook Panduan Kurban Parah, Mayoritas Warga Tunisia Sembelih Kurban Bukan Karena Alasan Agama | |||||||||||||||
| Posted: 21 Oct 2011 02:00 PM PDT Hukum Ketika Sudah DewasaBismillah, Assalamau'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh. Ustadz, saya mau bertanya mengenai Akikah. Nafeesa Akikah Untuk Diri Sendiri Setelah DewasaBismillah Kedua, jika ada anak yang belum diakikahi bapaknya, apakah si anak dibolehkan untuk mengakikahi diri sendiri? Imam Ahmad ditanya tentang masalah ini, ia menjawab, "Itu adalah kewajiban orang tua, artinya tidak wajib mengakikahi diri sendiri. Karena yang lebih sesuai sunah adalah dibebankan kepada orang lain (bapak). Sementara Imam Atha dan Hasan Al-Bashri mengatakan, "Dia boleh mengakikahi diri sendiri, karena akikah itu dianjurkan baginya, dan dia tergadaikan dengan akikahnya. Karena itu, dia dianjurkan untuk membebaskan dirinya." Ibnul Qayim mengatakan, "Bab, hukum untuk orang yang belum diakikahi bapaknya, apakah dia boleh mengakikahi diri sendiri setelah balig?" Al-Khalal mengatakan, "Anjuran bagi orang yang belum diakikahi di waktu kecil, agar mengakikahi diri sendiri setelah dewasa." Kemudian ia menyebutkan kumpulan tanya jawab dengan Imam Ahmad dari Ismail bin Sa'id Al-Syalinji, ia mengatakan, "Saya betranya kepada Ahmad tentang orang yang diberi tahu bapaknya bahwa dia belum diakikahi. Bolehkah mengakikahi diri sendiri?" Imam Ahmad menjawab, "Itu adalah kewajiban bapak." Dalam kitab Al-Masail karya Al-Maimuni, ia bertanya kepada Imam Ahmad, "Jika orang belum diakikahi, apakah boleh dia akikah untuk diri sendiri ketika dewasa?" Kemudian ia menyebutkan riwayat akikah untuk orang dewasa dan ia dhaifkan. Saya melihat bahwasanya Imam Ahmad menganggap baik, jika belum diakikahi waktu kecil agar melakukan akikah setelah dewasa. Imam Ahmad mengatakan, "Jika ada orang yang melaksanakannya, saya tidak membencinya." Abdul Malik pernah bertanya kepada Imam Ahmad, "Bolehkah dia berakikah ketika dewasa?" Ia menjawab, "Saya belum pernah mendengar hadis tentang akikah ketika dewasa sama sekali." Abdul Malik bertanya lagi, "Dulu bapaknya tidak punya, kemudian setelah kaya, dia tidak ingin membiarkan anaknya sampai dia akikahi?" Imam Ahmad menjawab, "Saya tidak tahu. Saya belum mendengar hadis tentang akikah ketika dewasa sama sekali." kemudian Imam Ahmad mengatakan, "Siapa yang melakukannya maka itu baik, dan ada sebagian ulama yang mewajibkannya." (Tuhfatul maudud, Hal. 87 – 88) Setelah membawakan keterangan di atas, Syekh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, "Pendapat pertama yang lebih utama, yaitu dianjurkan untuk melakukan akikah untuk diri sendiri. Karena akikah sunah yang sangat ditekankan. Bilamana orang tua anak tidak melaksanakannya, disyariatkan untuk melaksanakan akikah tersebut jika telah mampu. Ini berdasarkan keumuman banyak hadis, diantaranya, sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam : كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى "Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelih pada hari ketujuh, dicukur, dan diberi nama." Termasuk juga hadis Ummu Kurzin, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk memberikan akikah bagi anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan dengan satu kambing. Hadis ini diriwayatkan Imam Ahamd, Nasa'i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibn Majah. Demikian pula Tirmudzi meriwayatkan yang semisal dari Aisyah. Dan ini tidak hanya ditujukan kepada bapak, sehingga mencakup anak, ibu, atau yang lainnya, yang masih kerabat bayi tersebut." Referensi: http://www.islamqa.com/ar/ref/96462 Dijawab oleh (Dewan Pembina ) Artikel yang berkaitan tentang akikah: 1. . 2. . 3. . Kata Kunci Terkait: daging kurban, kurba, akikah dewasa, ebook kurban, jual kambing kurban, akikah Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini: Antara Akikah dan Kurban untuk Orang DewasaAkikah untuk Janin Keguguran Menggabungkan Akikah dengan Kurban Kurban atau Akikah Dulu Pemberian nama sebelum akikah Bolehkah Melakukan Aqiqah untuk Diri Sendiri? Adakah Batas Usia Anak untuk Diaqiqahi? Berhutang Untuk Melakukan Aqiqah Awas Acara TV Memaksa Anak Lebih Dewasa Sebelum Usianya Anak Sangat Mudah Percaya Kepada Orang Dewasa | |||||||||||||||
| Posted: 21 Oct 2011 02:00 PM PDT "Ustadz, bagaimana hukumnya dengan Alquran? Apakan dibenarkan? Apabila dibenarkan, bagaimana dengan konsekuensinya? syukron" Diyah (cteXXXXXX@yahoo.com) Jawaban: Bersumpah Dengan AlquranBismillah.. Pertama, Al-Quran adalah kalamullah (perkataan Allah, pen.) dan kalamullah adalah sifat Allah, bukan makhluk. Ini merupakan akidah ahlus sunnah wal jamaah. Imam Ahmad mengatakan dalam Ushulus Sunnah (no. 22): والقرآن كلام الله وليس بمخلوق "Alquran adalah firman Allah dan bukan makhluk." Ia juga mengatakan: فإن كلام الله ليس ببائن منه وليس منه شيء مخلوقا "Karena sesungguhnya firman Allah tidaklah terpisah dari-Nya dan tidak ada bagian dari kalam Allah yang berupa makhluk" Imam Ahmad menegaskan: ومن وقف فيه فقال لا أدري مخلوق أو ليس بمخلوق وإنما هو كلام الله فهذا صاحب بدعة "Siapa yang mengambil sikap tengah, dan mengatakan, 'Saya tidak tahu, apakah Alquran itu makhluk ataukah bukan makhluk, yang jelas dia kalam Allah', maka orang yang mengatakan demikian adalah ahli bid'ah" Karena Alquran kalam Allah dan salah satu sifat Allah maka diperbolehkan bagi kita untuk bersumpah dengan Alquran, dan ini tidak termasuk kesyirikan. Karena manusia boleh bersumpah dengan sifat Allah. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya tentang dengan Alquran, Syekh menjawab, "…Bersumpah dengan Alquran hukumnya boleh. Karena Alquran adalah firman Allah, dimana Allah berfirman secara hakiki dengan lafadz dan maksud menyampaikan maknanya. Allah ta'ala disifati dengan Al-Kalam. Dengan demikian, bersumpah dengan menyebut Alquran pada hakikatnya meruapakan dengan salah satu sifat Allah, hukumnya boleh." (Majmu' Fatawa Ibn Utsaimin, 2:218). Kedua, karena bersumpah dengan Alquran hukumnya sah maka konsekwensi bersumpah dengan Alquran sama dengan konsekwensi bersumpah dengan menyebut nama Allah. Artinya, sumpah itu wajib dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan isi sumpahnya maka ia wajib membayar kaffarah (denda) sumpah tersebut. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Artikel yang berkaitan dengan hukum bersumpah: 1. . 2. . 3.. Kata Kunci Terkait: hukum bersumpah, melanggar sumpah, bersumpah dengan alquran, bersumpah atas nama Allah, bersumpah, sumpah Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini: Hukum Bersumpah ”Demi Rasulullah”Hukum Bersumpah “Demi Allah, Demi Rasulullah” Prihatin dengan Perobekan Alquran di Amerika Alquran dan Sains: Perasaan Alquran dan Terjemahnya Bukan Pemicu Aksi Terorisme Adakah Ayat Alquran yang Bertentangan dengan Hadis Sahih? Alquran HP Qu Indramayu Canangkan Pemahaman Alquran dan Terjemahannya Cara untuk Menarik Kembali Sumpah Alquran dan Sains: Klorofil | |||||||||||||||
| Posted: 21 Oct 2011 02:00 PM PDT
"Kami telah membunuh lebih dari 70 tentara musuh hari ini. Kami telah menimbulkan kerugian besar pada mereka dan Anda dapat melihat mayat-mayat mereka," ujar juru bicara Al Shabaab, Syeikh Ali Mohamud Rage sambil memperlihatkan jenazah yang telah dipenuhi debu kepada para wartawan. Foto-foto menunjukkan sebaris panjang setidaknya 20 mayat berpakaian seragam militer diletakkan di tanah, dikelilingi oleh kerumunan besar Mujahid dengan wajah yang ditutupi. Saksi menegaskan bahwa mayat-mayat itu ditampilkan di wilayah yang dikuasai Mujahidin Al Shabaab, Alamada, sekitar 18 Km dari luar ibukota, Mogadishu pada Kamis malam dan tubuh-tubuh itu bukanlah warga Somalia. "Saya telah melihat sejumlah besar tentara tewas dalam pertempuran, saya menghitung sekitar 63 tentara Burundi, mereka semua mati, Al Shabaab membawanya dengan truk ke Alamada," ujar Hasan Yunus, warga setempat. "Beberapa mayat diseret oleh penduduk yang marah-aku tidak bisa menghitungnya dengan tepat, namun itu skeitar 60 mayat," ujar Ahmed Jama, saksi mata lainnya. Allahu Akbar! Baca berita lengkapnya:
Baca Juga:
Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini: Al Shabaab : Kami telah membunuh lebih dari 70 tentara salibis Uni AfrikaMujahidin Al-Shabaab telah mengeksekusi agen CIA Somalia yang direkrut oleh cabang Uni Emirat Arab Al-Shabaab Umumkan Telah Membakar Kendaraan Militer Tentara Uni Afrika Media Jerman Terbitkan Foto Mayat Korban Tentara AS Perancis evakuasi 13 tentara Uni Afrika yang terluka parah dalam pertempuran di Somalia Mujahidin Al Shabaab kembali terlibat pertempuran dengan tentara boneka Somalia di Mogadishu Mujahidin Ash-Shabab Somalia ultimatum agresor salibis militer Kenya Uni Afrika katakan Mujahidin berpakaian militer Somalia menyerang basis militer, lima tewas TV Pakistan Foto Mayat Bin Ladin Palsu Tentara Somalia dan Mujahidin Al Shabaab kembali terlibat pertempuran | |||||||||||||||
| Rusia Pembunuhan Qadhafi Melanggar Hukum Posted: 21 Oct 2011 01:00 PM PDT
Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini: RUSIA: Adzan Melanggar Hukum!Komnas HAM Penggerebekan Sukoharjo Terindikasi Melanggar Hukum Ketika memakai cadar dianggap melanggar ‘hukum’ Roadshow JMC: Pengadilan Ba'asyir Melanggar Hukum & Sarat Kriminalisasi Laporan PBB: 'Israel Melanggar Hukum dengan Menyerang Freedom Flotilla' Wagub Aceh: Penurunan Khatib dari Mimbar Melanggar Hukum Penelitian: Teknik Penyiksaan Water Boarding Tak Efektif dan Melanggar Hukum Fidel Castro: Eksekusi AS terhadap Usamah Menjijikkan & Melanggar Hukum Mufti Saudi: Haji Tanpa Izin Melanggar Hukum dan Haram Hukumnya [Video] Ust. Abu Tolak hadiri persidangan karena alasan melanggar hukum Syari'at | |||||||||||||||
| Posted: 21 Oct 2011 01:00 PM PDT
Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini: Jerman-Prancis Akhirnya Bersedia Selamatkan Bank-Bank EropaAnggota Parlemen Anti-Islam Eropa Lakukan Kunjungan ke Tepi Barat Uni Eropa Akan Blacklist Bank Sentral Suriah Eropa Bekukan Aset Libya di 14 Bank Jerman Tembus Rp 90 Triliun, Bank Syariah akan Lakukan Terobosan Netanyahu Lakukan Perjalanan Hasut ke Eropa Uni Eropa Menyesalkan Kebijakan Israel Lakukan Pembongkaran Masjid Tersangka Serangan Norwegia ingin semua warga Eropa lakukan Perang Salib terhadap Muslim Bank-Bank Inggris Seret Nasabahnya Dalam Kemiskinan Aksi Protes di Wall Street Menyerukan Rakyat Menutup Account Mereka di Bank-Bank Besar | |||||||||||||||
| Posted: 21 Oct 2011 12:01 PM PDT Banyak anak kecil malas diajak berbelanja. Mungkin bagi Tapi jangan cemas. 1. Bersikap Positif Bila jauh-jauh hari 2. Pemberitahuan Sebelumnya Anak-anak tidak senang 3. Persiapan Menyiapkan anak usia 2 4. Daftar belanja amat bermanfaat agar waktu tidak terbuang percuma. Bayangkan Anda harus kembali menyusuri 5. Mungkin acara belanja 6. Jelaskan pada si 7. Mainan (yang lembut 8. Sebaiknya Anda tidak bolak-balik tanpa tujuan yang jelas di pasar 9. Ngemil di Saat yang Tepat Sebaiknya Anda tidak 10. Batalkan Acara Belanja Walapun sudah berusaha
Disadur dari buku Akrab dengan Si Kecil – editor
Baca Juga Berita Lain Yang Berhubungan Dengan Berita Ini: PKPU Ajak Yatim dan Dhuafa Belanja BukuSIPRI: Amerika Negara Dengan Belanja Militer Terbesar di Dunia Salah Tafsirkan Ceramah, Sekelompok Pemuda Larang Perempuan Belanja di Pasar Warga Miskin Boros Belanja Rokok Nyamankan Si Kecil Dengan Pijatan Sebelum Mandi Ketika Uang Belanja Kurang, Bersyukur dan Tetaplah Riang Ajak Si Kecil Tidur Siang Tips Menjaga Kebersihan Gigi Si kecil Bila Si Kecil Terluka Belanja Tembakau Kuwait 185 Juta Setahun |
| You are subscribed to email updates from Koran Muslim To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |

0 komentar:
Posting Komentar